MELURUSKAN PENDAPAT DRS. AHMAD SUKINA (MTA) TENTANG SALAT JUMAT
Dikutip dari Kajian Islam Hari Selasa oleh Ibnu Sholeh MA, MPI
Ditulis oleh Argo Ganda Gumilar A.md, AK
Selasa (26/1), Drs. Ahmad Sukina merupakan pimpinan Majelis Tafsir Al-Qur’an yang bertempat di Surakarta. Beberapa waktu lalu di penghujung tahun 2014, beliau mengeluarkan beberapa fatwanya bahwa laki-laki boleh melaksankan salat Jumat sendirian ( https://youtube.com/watch?v=UFkUIFdAXo ) dan wajib bagi wanita untuk melaksanakan salat Jumat ( https://youtube.com/watch?v=B5eBDHHMAzw ). Pendapat yang dikeluarkan oleh Drs. Ahmad Sukina bertentangan dengan pendapat jumhur ulama. Kita tahu ulama ahlussunnah wal jamaah bersepakat dengan landasan hadist shahih bahwa salat Jumat bagi laki-laki adalah wajib dan dilakukan berjamaah, sedangkan untuk kaum wanita salat Jumat merupakan hal yang tidak diwajibkan.
Firman Allah swt. dalam Al-Qur’an Surah Al-Jum’uah ayat 9: “Hai, orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”. Bagi orang-orang inkarussunnah, Orang-orang beriman disini diartikan seluruh orang beriman baik laki-laki maupun perempuan. Makna sebenarnya dari orang-orang beriman tersebut adalah laki-laki yang telah memenuhi syarat-syarat sebagai mukallaf untuk melaksanakan salat Jumat, karena dalam konteks ini terdapat dalil yang mengkhususkan dan memerinci terhadap permasalahan tersebut, sehingga haruslah didudukkan sesuai dalil-dalil yang mengaturnya. Hadist yang diriwayatkan oleh Abu Dawud menjelaskan tentang siapa saja yang tidak wajib melaksanakan salat Jumat: “Salat Jumat wajib dilakukan setiap muslim secara berjamaah, kecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya, wanita, anak kecil, dan orang yang sakit” (H.R Abu Dawud). Dari Al-Qur’an Surah Al-Jumuah ayat 9 dan hadist tersebut jelas bahwa hukum salat Jumat wajib dilaksanakan secara berjamaah dengan syarat mukallaf atau berakal sehat, laki-laki, bermukim atau tidak dalam bepergian, merdeka atau bukan budak.
Berapakah jumlah jamaah salat Jumat? Sebagian ulama menyaratkan harus minimal 40 jamaah agar bisa dinyatakan sah. Sebagian ulama lain menyatakan dengan jumlah tertentu, seperti 2, 3, 4, 12, dan Imam Ahmad sendiri menyaratkan 50 orang sebagaimana disebutkan dalam Al Mughni.
1. Menurut Mahzab Hanafiah, jika telah hadir satu jamaah selain imam, maka sudah terhitung sebagai jamaah salat Jumat. Karena demikianlah minimalnya jamak. Dalil yang digunakan adalah seruan jamak dalam Q.S Al-Jumu’ah ayat 9: “...maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli...”. Seruan dalam ayat ini dengan panggilan jamak dan minimal jamak adalah dua orang.
2. Menurut Mahzab Malikiyah, jamaah salat Jumat berjumlah 12 orang dari orang-orang yang diharuskan menghadirinya dengan dalil dari Jabir r.a: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri berkhutbah pada hari Jumat, lalu datanglah rombongan dari Syam, lalu orang-orang pergi menemuinya sehingga tidak tersisa kecuali dua belas orang” (H.R Muslim: 863).
3. Menurut Mahzab Syafi’iyah dan Hambali, syarat jamaah salat Jumat adalah 40 orang dari yang diwajibkan menghadiri salat Jumat dengan dalil dari Ka’ab bin Malik r.a: “As’ad bin Zararah adalah orang pertama yang mengadakan salat Jumat bagi kami di daerah Hazmi An Nabit dari harrah Bani Bayadhah di daerah Naqi’ yang terkenal dengan Naqi’ Al Khadhamat. Saya bertanya kepadanya, “Waktu itu ada berapa orang”. Dia menjawab, “Empat puluh” (H.R Abu Daud: 1069 dan Ibnu Majah: 1082. Syaikh Albani menyatakan bahwa hadist ini hasan). Begitu pula ditarik dari hadist Jabir r.a: Telah berlalu sunnah (ajaran Rasul) bahwa setiap empat puluh orang ke atas diwajibkan salat Jumat (H.R Al Baihaqi dalam Al Kubro 3: 177). Hadist ini dho’if atau lemah sebagaimana di dho’ifkan oleh Syaikh Albani dalam Irwanul Gholil 603. Ibnu Hajar Al Asqolani dalam Talkhish Habir 2: 567 berkata bahwa di dalamnya terdapat Abdul Aziz dimana Imam Ahmad berkata bahwa hadistnya dibuang karena ia adalah perowi dusta dan pemalsu hadist, menurut An Nasai ia tidak tsiqoh, menurut Ad Daruquthni ia adalah munkarul hadist. Sedangkan, untuk hadist dari Ka’ab bin Malik di atas hanya menjelaskan keadaan dan tidak menunjukkan jumlah jamaah yang harus disyaratkan. Adapun hadist dalam Mahzab Malikiyah tentang 12 jamaah, maka hadist ini tidak dapat dijadikan dalil karena terjadi tanpa sengaja dan juga terdapat kemungkinan sebagiannya kembali ke masjid setelah menemui tamu dari Syam tersebut. Adapun pendapat Imam Ahmad yang menyatakan 50 orang, namun hadistnya lemah sehingga tidak dijadikan pendukung, berikut adalah hadistnya. Dari Abu Umamah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Diwajibkan Jumat pada lima puluh orang dan tidak diwajibkan jika kurang dari itu” (H.R Ad Daruquthni dalam sunannya 2: 111 Hadistnya lemah, di sanadnya terdapat Ja’far bin Az Zubair, seorang matruk). Begitu juga hadist dari Abu Salamah, ia bertanya kepada Abu Hurairah, “Berapa jumlah orang yang diwajibkan salat Jumat jamaah? Abu Hurairah menjawab, “Ketika sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berjumlah lima puluh, Rasulullah mengadakan salat Jumat” (Disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam Al Mughni 2: 171). Al Baihaqi berkata, “Telah diriwayatkan dalam permasalahan ini hadist tentang jumlah lima puluh, namun isnadnya tidak shahih” (Sunan Al Kubra 3: 255).
Setelah kita mencermati kumpulan hadist di atas tentang jumlah jamaah dalam salat jumat, di dapat kesimpulan menurut hadist yang shahih, jamaah salat jumat tidak berbeda dengan jamaah salat lainnya. Ada ulama yang mengatakan dua, namun mayoritas ulama mengatakan minimal jamak adalah tiga (Lihat catatan kaki Syarh ‘Umdatul Fiqh 1: 396). Artinya sah dilakukan oleh dua orang atau lebih karena sudah termasuk jamak. Asy Syaukani rahimahulullah berkata, “salat Jumat adalah seperti salat jamaah lainnya, yang membedakannya adalah adanya khutbah sebelumnya. Selain itu, tidak ada dalil yang menyatakan bahwa salat Jumat berbeda”. Perkataan ini adalah sanggahan untuk pendapat yang menyatakan bahwa salat Jumat disyaratkan dihadiri imam besar (dilakukan di negeri yang memiliki masjid jami’) dan dihadiri oleh jamaah tertentu. Dalam Ad Daroril Mudhiyyah Syarh Ad Darorul Bahiyyah 163 menyebutkan bahkan jika ada dua orang melakukan salat Jumat di suatu tempat yang tidak ada jamaah lainnya, maka mereka telah memenuhi kewajiban.
Sabtu, 30 Januari 2016
MELURUSKAN PENDAPAT DRS. AHMAD SUKINA (MTA) TENTANG SALAT JUMAT
Selasa, 26 Januari 2016
MELURUSKAN PENDAPAT DRS. AHMAD SUKINA (MTA) TENTANG SALAT JUMAT
MELURUSKAN PENDAPAT DRS. AHMAD SUKINA (MTA) TENTANG SALAT JUMAT
Dikutip dari Kajian Islam Hari Selasa oleh Ibnu Sholeh MA, MPI
Ditulis oleh Argo Ganda Gumilar A.md, AK
Selasa (26/1), Drs. Ahmad Sukina merupakan pimpinan Majelis Tafsir Al-Qur’an yang bertempat di Surakarta. Beberapa waktu lalu di penghujung tahun 2014, beliau mengeluarkan beberapa fatwanya bahwa laki-laki boleh melaksankan salat Jumat sendirian ( https://youtube.com/watch?v=UFkUIFdAXo ) dan wajib bagi wanita untuk melaksanakan salat Jumat ( https://youtube.com/watch?v=B5eBDHHMAzw ). Pendapat yang dikeluarkan oleh Drs. Ahmad Sukina bertentangan dengan pendapat jumhur ulama. Kita tahu ulama ahlussunnah wal jamaah bersepakat dengan landasan hadist shahih bahwa salat Jumat bagi laki-laki adalah wajib dan dilakukan berjamaah, sedangkan untuk kaum wanita salat Jumat merupakan hal yang tidak diwajibkan.
Firman Allah swt. dalam Al-Qur’an Surah Al-Jum’uah ayat 9: “Hai, orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”. Bagi orang-orang inkarussunnah, Orang-orang beriman disini diartikan seluruh orang beriman baik laki-laki maupun perempuan. Makna sebenarnya dari orang-orang beriman tersebut adalah laki-laki yang telah memenuhi syarat-syarat sebagai mukallaf untuk melaksanakan salat Jumat, karena dalam konteks ini terdapat dalil yang mengkhususkan dan memerinci terhadap permasalahan tersebut, sehingga haruslah didudukkan sesuai dalil-dalil yang mengaturnya. Hadist yang diriwayatkan oleh Abu Dawud menjelaskan tentang siapa saja yang tidak wajib melaksanakan salat Jumat: “Salat Jumat wajib dilakukan setiap muslim secara berjamaah, kecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya, wanita, anak kecil, dan orang yang sakit” (H.R Abu Dawud). Dari Al-Qur’an Surah Al-Jumuah ayat 9 dan hadist tersebut jelas bahwa hukum salat Jumat wajib dilaksanakan secara berjamaah dengan syarat mukallaf atau berakal sehat, laki-laki, bermukim atau tidak dalam bepergian, merdeka atau bukan budak.
Berapakah jumlah jamaah salat Jumat? Sebagian ulama menyaratkan harus minimal 40 jamaah agar bisa dinyatakan sah. Sebagian ulama lain menyatakan dengan jumlah tertentu, seperti 2, 3, 4, 12, dan Imam Ahmad sendiri menyaratkan 50 orang sebagaimana disebutkan dalam Al Mughni.
1. Menurut Mahzab Hanafiah, jika telah hadir satu jamaah selain imam, maka sudah terhitung sebagai jamaah salat Jumat. Karena demikianlah minimalnya jamak. Dalil yang digunakan adalah seruan jamak dalam Q.S Al-Jumu’ah ayat 9: “...maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli...”. Seruan dalam ayat ini dengan panggilan jamak dan minimal jamak adalah dua orang.
2. Menurut Mahzab Malikiyah, jamaah salat Jumat berjumlah 12 orang dari orang-orang yang diharuskan menghadirinya dengan dalil dari Jabir r.a: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri berkhutbah pada hari Jumat, lalu datanglah rombongan dari Syam, lalu orang-orang pergi menemuinya sehingga tidak tersisa kecuali dua belas orang” (H.R Muslim: 863).
3. Menurut Mahzab Syafi’iyah dan Hambali, syarat jamaah salat Jumat adalah 40 orang dari yang diwajibkan menghadiri salat Jumat dengan dalil dari Ka’ab bin Malik r.a: “As’ad bin Zararah adalah orang pertama yang mengadakan salat Jumat bagi kami di daerah Hazmi An Nabit dari harrah Bani Bayadhah di daerah Naqi’ yang terkenal dengan Naqi’ Al Khadhamat. Saya bertanya kepadanya, “Waktu itu ada berapa orang”. Dia menjawab, “Empat puluh” (H.R Abu Daud: 1069 dan Ibnu Majah: 1082. Syaikh Albani menyatakan bahwa hadist ini hasan). Begitu pula ditarik dari hadist Jabir r.a: Telah berlalu sunnah (ajaran Rasul) bahwa setiap empat puluh orang ke atas diwajibkan salat Jumat (H.R Al Baihaqi dalam Al Kubro 3: 177). Hadist ini dho’if atau lemah sebagaimana di dho’ifkan oleh Syaikh Albani dalam Irwanul Gholil 603. Ibnu Hajar Al Asqolani dalam Talkhish Habir 2: 567 berkata bahwa di dalamnya terdapat Abdul Aziz dimana Imam Ahmad berkata bahwa hadistnya dibuang karena ia adalah perowi dusta dan pemalsu hadist, menurut An Nasai ia tidak tsiqoh, menurut Ad Daruquthni ia adalah munkarul hadist. Sedangkan, untuk hadist dari Ka’ab bin Malik di atas hanya menjelaskan keadaan dan tidak menunjukkan jumlah jamaah yang harus disyaratkan. Adapun hadist dalam Mahzab Malikiyah tentang 12 jamaah, maka hadist ini tidak dapat dijadikan dalil karena terjadi tanpa sengaja dan juga terdapat kemungkinan sebagiannya kembali ke masjid setelah menemui tamu dari Syam tersebut. Adapun pendapat Imam Ahmad yang menyatakan 50 orang, namun hadistnya lemah sehingga tidak dijadikan pendukung, berikut adalah hadistnya. Dari Abu Umamah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Diwajibkan Jumat pada lima puluh orang dan tidak diwajibkan jika kurang dari itu” (H.R Ad Daruquthni dalam sunannya 2: 111 Hadistnya lemah, di sanadnya terdapat Ja’far bin Az Zubair, seorang matruk). Begitu juga hadist dari Abu Salamah, ia bertanya kepada Abu Hurairah, “Berapa jumlah orang yang diwajibkan salat Jumat jamaah? Abu Hurairah menjawab, “Ketika sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berjumlah lima puluh, Rasulullah mengadakan salat Jumat” (Disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam Al Mughni 2: 171). Al Baihaqi berkata, “Telah diriwayatkan dalam permasalahan ini hadist tentang jumlah lima puluh, namun isnadnya tidak shahih” (Sunan Al Kubra 3: 255).
Setelah kita mencermati kumpulan hadist di atas tentang jumlah jamaah dalam salat jumat, di dapat kesimpulan menurut hadist yang shahih, jamaah salat jumat tidak berbeda dengan jamaah salat lainnya. Ada ulama yang mengatakan dua, namun mayoritas ulama mengatakan minimal jamak adalah tiga (Lihat catatan kaki Syarh ‘Umdatul Fiqh 1: 396). Artinya sah dilakukan oleh dua orang atau lebih karena sudah termasuk jamak. Asy Syaukani rahimahulullah berkata, “salat Jumat adalah seperti salat jamaah lainnya, yang membedakannya adalah adanya khutbah sebelumnya. Selain itu, tidak ada dalil yang menyatakan bahwa salat Jumat berbeda”. Perkataan ini adalah sanggahan untuk pendapat yang menyatakan bahwa salat Jumat disyaratkan dihadiri imam besar (dilakukan di negeri yang memiliki masjid jami’) dan dihadiri oleh jamaah tertentu. Dalam Ad Daroril Mudhiyyah Syarh Ad Darorul Bahiyyah 163 menyebutkan bahkan jika ada dua orang melakukan salat Jumat di suatu tempat yang tidak ada jamaah lainnya, maka mereka telah memenuhi kewajiban.
Selasa, 19 Januari 2016
BOLEHKAH KITA MENOLAK JENAZAH TERORIS UNTUK DIKUBURKAN? Dikutip dari Kajian Islam Hari Selasa oleh Ibnu Sholeh MA, MPI Ditulis oleh Argo Ganda Gumilar A.md, AK
BOLEHKAH KITA MENOLAK JENAZAH TERORIS UNTUK DIKUBURKAN?
Dikutip dari Kajian Islam Hari Selasa oleh Ibnu Sholeh MA, MPI
Ditulis oleh Argo Ganda Gumilar A.md, AK
Selasa (19/1), Aksi terorisme yang mengguncang kawasan Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat pada 14 Januari 2016 cukup menghebohkan masyarakat Indonesia. Dilaporkan delapan orang meninggal termasuk tersangka teroris dan puluhan orang luka-luka. Dalam hal ini pihak berwajib telah melakukan identifikasi terhadap korban termasuk tersangka teroris yang telah meninggal dunia untuk dipulangkan ke kampung halamannya dan dimakamkan oleh pihak keluarga. Dari berita yang telah dihimpun, masyarakat tempat teroris tersebut berasal menolak jenazah tersangka untuk dimakamkan di kampung halamannya dengan alasan tersangka teroris ini telah membuat nama kampung halamannya tidak baik dan teroris tersebut juga bisadisebut sebagai bughot (orang-orang yang membangkang terhadap pemerintahan yang sah). Ada juga sebagian masyarakat yang bersedia menerima jenazah teroris tersebut karena menganggap bahwa dia adalah mujahid. Dari uraian di atas, bolehkah kita sebagai muslim yang baik menolak pemakaman jenazah tersangka teroris?
Hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radliyallahu anhu dari Nabi Shallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Bersegeralah di dalam (mengurus) jenazah. Jika ia orang shalih maka sudah sepantasnya kalian mempercepatnya menuju kebaikan, tetapi jika ia tidak seperti itu maka adalah keburukanlah yang kalian letakkan dari atas pundak-pundak kalian (melepaskan dari tanggungan kalian)”. [Hadist Riwayat Al-Bukhori: 1315, Muslim: 944, An-Nasai: II/42, Abu Dawud: 1381, Ibnu Majah: 1477, dan Ahmad: II/240, 280, 488]. Diisyaratkan kepada kaum muslimin untuk menyegerakan pemakaman untuk jenazah, sebab apabila seorang muslim yang meninggal itu shalih, maka ia akan segera mendapatkan kebaikan dari hasil usahanya di dunia. Namun, apabila yang meninggal tersebut orang kafir atau muslim yang tidak baik maka ia akan segera mendapatkan keburukan dari amal yang telah dikerjakan di dunia. Dan mereka pun dengan menyegerakan pemakamannya berarti telah menghilangkan keburukan dari pundak-pundak mereka karena telah menjalankan kewajiban mengurus jenazah dari memandikan, mengkafani, menyolatkan, dan menguburkan, hal tersebut juga merupakan hak muslim terhadap muslim yang lain. Dari uraian hadist tersebut, tidak ada kaitannya antara memakamkan jenazah di suatu tempat dengan amal (baik atau buruk) yang dilakukan seseorang. Hal yang ditekankan Rasulullah saw. sendiri yaitu menyegerakan pemakaman itu sendiri.
Hadist lain menerangkan bahwa Rasulullah saw. menghormati jenazah orang kafir dengan berdiri ketika jenazah tersebut lewat di depan beliau, dari Jabir bin Abdullah radliyallahu anhu, ia berkata: “Ada iringan jenazah lewat, lalu Rasulullah saw. berdiri menghormatinya dan kami ikut berdiri bersama beliau. Kemudia kami berkata: Wahai Rasulullah, jenazah itu adalah jenazah Yahudi. Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya kematian itu menggetarkan, maka apabila kalian melihat iringan jenazah berdirilah”. [Hadist Riwayat Muslim: 1593]. Diriwayatkan juga oleh Qais bin Saad radliyallahu anhu dan Sahal bin Hunaif radliyallahu anhu: Dari Ibnu Abu Laila bahwa ketika Qais bin Saad ra. Dan Sahal bin Hunaif ra. sedang berada di Qadisiyah, tiba-tiba ada iringan jenazah melewati mereka, maka keduanya berdiri. Lalu dikatakan kepada keduanya: Jenazah itu adalah termasuk penduduk setempat yang kafir. Mereka berdua berkata: Sesungguhnya Rasulullah saw. pernah dilewati iringan jenazah, lalu beliau berdiri. Ketika dikatakan: Jenazah itu Yahudi, Rasulullah saw. bersabda: Bukankah ia juga manusia?”. [Hadist Riwayat Muslim: 1596]. Hal ini menunjukkan bahwa tidak sepantasnya kita tidak menghormati jenazah sesama muslim karena Rasulullah saw. pun menghormati jenazah seorang Yahudi.
Hadist yang menerangkan keutamaan salat jenazah dan mengiringi jenazah hingga dimakamkan, dari Abu Hurairah radliyallahu anhu ia berkata: “Barang siapa menghadiri jenazah sampai jenazah itu disalati, maka ia mendapat satu qirath. Dan barang siapa menghadirinya sampai jenazah itu dikuburkan, maka ia mendapatkan dua qirath. Ada yang bertanya: Apakah dua qirath itu? Rasulullah saw. bersabda: Sama dengan dua gunung yang besar.” [Hadist Riwayat Muslim: 1570].
Kita sebagai muslim, hendaknya melaksanakan perintah Allah SWT. dengan baik. Jangan menjadi muslim yang latah atau sekedar ikut-ikutan saja. Biarlah amal perbuatan yang telah dilakukan oleh teroris tersebut menjadi pertimbangan Allah SWT. diakhirat. Kita yang masih hidup hanya melaksanakan perintah yang dianjurkan Rasulullah saw. apabila kerabat atau saudara meninggal dunia untuk diperlakukan sebaik-baiknya sesuai hukum pengurusan jenazah karena hal tersebut merupakan hak muslim terhadap muslim yang lain. Sedangkan bughat sendiri di atur secara rinci dalam hukummya, tidak ada kaitan bughat dengan kita menolak memakamkannya. © 2016
Minggu, 17 Januari 2016
Jilbabku Penutup Auratku
Jilbabku Penutup Auratku
SYARAT-SYARAT PAKAIAN MUSLIMAH
1. Menutup Seluruh Badan Kecuali Yang Dikecualikan
2. Bukan Berfungsi Sebagai Perhiasan
3. Kainnya Harus Tebal, Tidak Tipis
4. Harus Longgar, Tidak Ketat
5. Tidak Diberi Wewangian atau Parfum
6. Tidak Menyerupai Pakaian Laki-Laki
7. Tidak Menyerupai Pakaian Wanita Wanita Kafir
8. Bukan Pakaian Untuk Mencari Popularitas
Penyusun: Ummu Ziyad
Muroja’ah: Al-Ustâdz Aris Munandar Hafizhahullâh
( ustadzaris.com )
Artikel www.muslimah.or.id
[Penjelasan poin-poin di atas bisa dibaca di: https://muslimah.or.id/65-jilbabku-penutup-auratku.html ]
♻Republished by MRA Al-Jafari Al-Alabi
📁Grup WA & TG Dakwah Islam
📩TG Bot : @DakwahIslam_Bot
🌐TG Channel : @DakwahIslam
Share yuk semoga saudara anda mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.
💧DALIL-DALIL DISYARIATKANNYA NIKAH
💧DALIL-DALIL DISYARIATKANNYA NIKAH
——————————————
Dasar hukum tentang disyariatkannya nikah: Al-Kitab, As-Sunnah dan Ijma'.
☝🏼 Dan disyariatkannya nikah telah ditunjukkan oleh beberapa ayat yang banyak:
▪ diantaranya firman Allah ta'ala:
( فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ) [سورة النساء 3]
"maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki." [Qs. An-Nisaa: 3]
▪ Dan firman Allah ta'ala:
(وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ ) [سورة النور 32]
"Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian[1] diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan." [Qs. An-Nuur: 32]
☝🏼 Dan hadits-hadits yang banyak,
▪ diantaranya hadits Ibnu Mas'ud -radhiallahu 'anhu- dari Nabi ﷺ beliau bersabda:
« يا معشر الشباب، منِ استَطاعَ منكم ُالباءةَ فليتزوَّجْ ، فإنَّهُ أغضُّ للبصرِ ، وأحصنُ للفرجِ ، ومن لم يستَطِعْ فعلَيهِ بالصَّومِ ، فإنَّهُ لَهُ وِجاءٌ »
"Wahai segenap para pemuda, siapa diantara kalian yang memiliki kemampuan [2] maka hendaklah dia menikah, karena menikah lebih menundukkan pandangan, dan lebih menjaga kemaluan, dan barangsiapa tidak mampu maka wajib atasnya berpuasa; karena nikah baginya adalah tameng". [3].
▪ Dan hadits Ma'qil bin Yasar -radhiallahu 'anhu- bahwa rasulullah ﷺ bersabda:
«ﺗﺰﻭﺟﻮا اﻟﻮﺩﻭﺩ اﻟﻮﻟﻮﺩ؛ ﻓﺈﻧﻲ ﻣﻜﺎﺛﺮ ﺑﻜﻢ ﻳﻮﻡ اﻟﻘﻴﺎﻣﺔ»
"Menikahlah dengan wanita yang penuh kasih sayang lagi subur; karena sesungguhnya aku akan berbangga dengan kalian dihadapan umat-umat". [4].
☝🏼 Dan kaum muslimin telah sepakat atas disyariatkannya menikah.
__________
[1] kata: الأيامى adalah bentuk jamak dari أيم yang bermakna orang yang tidak memiliki pasangan dari kalangan lelaki, dan orang yang tidak memiliki pasangan dari kalangan perempuan. (An-Nizhom Al-Musta'dzab 2/126).
[2] kata الباءة ialah nikah dan pernikahan, dan maksudnya disini: berbagai pembiayaan pernikahan dan bahan pangan.
[3] HR. Bukhari no.(5066), dan Muslim no.(1400), dan yang dimaksud dengan puasa adalah tameng: yaitu sebagai pemutus syahwat nikah.
[4] HR. Abu Dawud no. (2035) dan Nasaai no. (6516) dan dishahihkan oleh Albani, lihat: (Shahih Nasaai no. 3026).
📚 Al-Fiqh Al-Muyassar (1/291)
————————————————
📂 Telegram Channel 📱 WhatsApp 📱BBM
www.dakwahislam.net
🌾Ahad 07 Robi'ul Akhir 1437 H
♻Republished by MRA Al-Jafari Al-Alabi
📁Grup WA & TG Dakwah Islam
📩TG Bot : @DakwahIslam_Bot
🌐TG Channel : @DakwahIslam
Share yuk semoga saudara anda mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.
Sabtu, 02 Januari 2016
FIQIH TENTANG WUDHU
🔗🔺🔗🔺🔗🔺🔗
FIQIH TENTANG WUDHU
---------------
💧MENCUCI KEDUA KAKI SAMPAI MATA KAKI
***************
Barokallahu fiikum....
☝️Sudah di sebutkan sebelumnya pembahasan Bahwa mencuci kedua kaki sampai mata kaki hukumnya WAJIB
Berdalil Ayat 6 , Surat al maidah :
{ وأرجلكم إلى الكعبين }
Artinya : { Dan Cucilah Kedua kaki kalian bersama kedua mata kaki } .
Juga Hadits Abdullah bin Zaid Radhiyallahu anhu : ( ثم غسل رجليه )
( Kemudian mencuci kedua kakinya ).
📓Bukhari Muslim
Dan Hadits Usman bin Affan radhiyallahu anhu : ( ثم غسل كلتا رجليه ثلاث )
( Kemudian mencuci kedua kakinya sebanyak 3 kali )
📚Bukhari Muslim
Sepakat Ulama wajibnya mencuci kedua kaki sampai mata kaki
Yang menyelisihi kewajiban ini dari kalangan ahlul bid’ah dan syiah rofidhoh
Sehingga ulama memasukan dalam kitabul Aqidah dalam rangka membantah dan menjelaskan penyimpangan Aqidah sesat syiah rofidhoh .
🔎 Berkata Syekhuna Ubaid Al-Jabiry Hafizhahullah :
وفي حديث أبي هريرة رضي الله عنه : ( ثم غسل رجله اليمنى حتى أشرع في الساق، ثم غسل رجله اليسرى حتى أشرع في الساق )
مسلم .
Dan Pada Hadits Abi Hurairah radhiyallahu anhu :
(Kemudian mencuci kakinya yang kanan sampai mata kaki nya
Kemudian mencuci kakinya yang kiri sampai mata kakinya)
📚Riwayat Muslim .
Beliau Hafidzahullah mensyarah :
Dan Ini menunjukkan atas WAJIB-nya mencuci kedua Mata kaki bersama kedua kaki
Dan bahwasanya ( إلى ) * berma'na (مع) bersama
Dan bukan berma'na (للغاية) lillighooyah , ...
Dan Padanya Bantahan kepada Rofidhoh yang mereka mewajibkan mengusap kedua kaki.
📗(Kitab imdadul muslim: 2-138)
🍂Berkata Syekhuna Shalih al fauzan hafizhahullah:
لقوله تعالى : { وأرجلكم إلى الكعبين } و(إلى) هنا بمنعى (مع) أي : مع الكعبين؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم غسل الكعبين مع الرجلين،
Berdasarkan Firman Allah ta’ala:
Yang Artinya :{Dan Cucilah Kedua kaki kalian bersama kedua mata kaki}
Dan إلى disini berma'na مع (bersama) ,yakni : bersama kedua mata kaki; karena sungguh Nabi shalallahu a'laihi was salam mencuci kedua mata kaki nya bersama kedua kaki nya,
📘(Syarhu Za'dil mustaqni : 1-156) .
Allahu a'lam , Alhamdulillah Rabbil A'lamin .
■○■○■○■○■○■○■○■
✍⇝Admin Group :
[📚]» Fawaid ilmiyah wad durus || www.fawaidilmiyahwaldurus.blogspot.co.id
((📡)) Channel Telegram: @fawaid_ilmiyahwaldurus || http://bit.ly/fawaid_ilmiyahwaldurus
💐📚Perbedaan yang Jelas Antara Masjid (Tempat Ibadah) dengan Kuburan Dalil-dalil dari al-Quran dan hadits Nabi yang shahih menunjukkan pemisahan yang jelas antara masjid dengan kuburan, bahwa dua hal itu semestinya terpisah. Kalaupun berdekatan, seharusnya masing-masing memiliki wilayah tersendiri. Jangan mencampurkan antara masjid dengan kuburan, misalkan dengan membangun masjid di areal kuburan atau menempatkan kuburan pada areal masjid. Beberapa sisi pendalilan yang menunjukkan hal itu, di antaranya adalah: 1⃣Seluruh bagian permukaan bumi bisa untuk sholat atau sebagai masjid, kecuali beberapa tempat, di antaranya adalah kuburan dan kamar mandi. وَجُعِلَتْ لِي الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ dan dijadikan untukku bumi (tanah) sebagai masjid (tempat sujud) dan alat bersuci (tayammum). Maka siapa saja dari umatku yang mendapati waktu sholat, silakan dia sholat (di permukaan bumi manapun) (H.R al-Bukhari dan Muslim) الْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلَّا الْحَمَّامَ وَالْمَقْبَرَةَ Bumi seluruhnya adalah masjid (tempat sholat) kecuali kamar mandi dan pekuburan (H.R Abu Dawud, atTirmidzi, Ibnu Majah, dishahihkan al-Hakim, disepakati adz-Dzahaby, dan Ibnu Hajar mengisyaratkan keshahihannya dalam atTalkhiishul Habiir) 2⃣Larangan sholat menghadap kuburan atau di antara kubur-kubur. لَا تُصَلُّوا إِلَى الْقُبُورِ وَلَا تَجْلِسُوا عَلَيْهَا Janganlah sholat menghadap ke arah kubur dan jangan duduk di atasnya (H.R Muslim dari Abu Martsad al-Ghonawy) عَنْ أَنَسٍ ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى الله عَلَيه وسَلَّم نَهَى عَنِ الصَّلاَةِ بَيْنَ الْقُبُورِ Dari Anas –radhiyallahu anhu- bahwa Nabi shollallahu alaihi wasallam melarang sholat di antara kubur (H.R Abu Ya’la, al-Bazzar dan lainnya, dinyatakan oleh al-Haytsamiy bahwa para perawinya adalah rijaal dalam as-Shahih) 3⃣Perintah memakmurkan rumah dengan sholat dan membaca al-Quran, jangan menjadikan rumah seperti kuburan. Ini menunjukkan bahwa kuburan bukanlah tempat yang dikhususkan untuk sholat maupun membaca al-Quran dan ibadah tertentu. اجْعَلُوا فِي بُيُوتِكُمْ مِنْ صَلَاتِكُمْ وَلَا تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا Jadikanlah sebagian sholat kalian (yang nafilah) di rumah-rumah kalian. Jangan menjadikannya sebagai kuburan (H.R al-Bukhari dari Ibnu Umar) لَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِي تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ Jangan jadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan. Sesungguhnya syaithan lari dari rumah yang dibacakan padanya surat al-Baqoroh (H.R Muslim dari Abu Hurairah) 4⃣Celaan keras bagi Yahudi dan Nashara yang menjadikan kuburan para Nabi dan orang sholih mereka sebagai masjid. Seperti yang dikemukakan dalam hadits-hadits pada bab ini. عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ لَمَّا اشْتَكَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَكَرَتْ بَعْضُ نِسَائِهِ كَنِيسَةً رَأَيْنَهَا بِأَرْضِ الْحَبَشَةِ يُقَالُ لَهَا مَارِيَةُ وَكَانَتْ أُمُّ سَلَمَةَ وَأُمُّ حَبِيبَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَتَتَا أَرْضَ الْحَبَشَةِ فَذَكَرَتَا مِنْ حُسْنِهَا وَتَصَاوِيرَ فِيهَا فَرَفَعَ رَأْسَهُ فَقَالَ أُولَئِكِ إِذَا مَاتَ مِنْهُمْ الرَّجُلُ الصَّالِحُ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا ثُمَّ صَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّورَةَ أُولَئِكِ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ Dari Aisyah radhiyallahu anha beliau berkata: Ketika Nabi shollallahu alaihi wasallam merasa sakit (menjelang meninggal dunia), sebagian istri beliau (Ummu Salamah dan Ummu Habibah) menceritakan tentang gereja yang mereka lihat di Habasyah (Etiopia) yang disebut Mariyah. Ummu Salamah dan Ummu Habibah mendatangi Habasyah dan menceritakan indahnya gambar-gambar di dalam gereja itu. Maka Nabi shollallahu alaihi wasallam mengangkat kepalanya dan bersabda: Mereka itu jika seorang laki-laki sholih meninggal dunia, mereka membangun di atas kuburnya tempat sujud (tempat ibadah) kemudian mereka menggambar (orang sholih tersebut). Mereka adalah seburuk-buruk makhluk di sisi Allah (H.R al-Bukhari dan Muslim, lafadz sesuai riwayat al-Bukhari) (dikutip dari materi Kajian Kitabut Tauhid - Masjid an
💐📚Perbedaan yang Jelas Antara Masjid (Tempat Ibadah) dengan Kuburan
Dalil-dalil dari al-Quran dan hadits Nabi yang shahih menunjukkan pemisahan yang jelas antara masjid dengan kuburan, bahwa dua hal itu semestinya terpisah. Kalaupun berdekatan, seharusnya masing-masing memiliki wilayah tersendiri. Jangan mencampurkan antara masjid dengan kuburan, misalkan dengan membangun masjid di areal kuburan atau menempatkan kuburan pada areal masjid.
Beberapa sisi pendalilan yang menunjukkan hal itu, di antaranya adalah:
1⃣Seluruh bagian permukaan bumi bisa untuk sholat atau sebagai masjid, kecuali beberapa tempat, di antaranya adalah kuburan dan kamar mandi.
وَجُعِلَتْ لِي الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ
dan dijadikan untukku bumi (tanah) sebagai masjid (tempat sujud) dan alat bersuci (tayammum). Maka siapa saja dari umatku yang mendapati waktu sholat, silakan dia sholat (di permukaan bumi manapun) (H.R al-Bukhari dan Muslim)
الْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلَّا الْحَمَّامَ وَالْمَقْبَرَةَ
Bumi seluruhnya adalah masjid (tempat sholat) kecuali kamar mandi dan pekuburan (H.R Abu Dawud, atTirmidzi, Ibnu Majah, dishahihkan al-Hakim, disepakati adz-Dzahaby, dan Ibnu Hajar mengisyaratkan keshahihannya dalam atTalkhiishul Habiir)
2⃣Larangan sholat menghadap kuburan atau di antara kubur-kubur.
لَا تُصَلُّوا إِلَى الْقُبُورِ وَلَا تَجْلِسُوا عَلَيْهَا
Janganlah sholat menghadap ke arah kubur dan jangan duduk di atasnya (H.R Muslim dari Abu Martsad al-Ghonawy)
عَنْ أَنَسٍ ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى الله عَلَيه وسَلَّم نَهَى عَنِ الصَّلاَةِ بَيْنَ الْقُبُورِ
Dari Anas –radhiyallahu anhu- bahwa Nabi shollallahu alaihi wasallam melarang sholat di antara kubur (H.R Abu Ya’la, al-Bazzar dan lainnya, dinyatakan oleh al-Haytsamiy bahwa para perawinya adalah rijaal dalam as-Shahih)
3⃣Perintah memakmurkan rumah dengan sholat dan membaca al-Quran, jangan menjadikan rumah seperti kuburan. Ini menunjukkan bahwa kuburan bukanlah tempat yang dikhususkan untuk sholat maupun membaca al-Quran dan ibadah tertentu.
اجْعَلُوا فِي بُيُوتِكُمْ مِنْ صَلَاتِكُمْ وَلَا تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا
Jadikanlah sebagian sholat kalian (yang nafilah) di rumah-rumah kalian. Jangan menjadikannya sebagai kuburan (H.R al-Bukhari dari Ibnu Umar)
لَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِي تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ
Jangan jadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan. Sesungguhnya syaithan lari dari rumah yang dibacakan padanya surat al-Baqoroh (H.R Muslim dari Abu Hurairah)
4⃣Celaan keras bagi Yahudi dan Nashara yang menjadikan kuburan para Nabi dan orang sholih mereka sebagai masjid. Seperti yang dikemukakan dalam hadits-hadits pada bab ini.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ لَمَّا اشْتَكَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَكَرَتْ بَعْضُ نِسَائِهِ كَنِيسَةً رَأَيْنَهَا بِأَرْضِ الْحَبَشَةِ يُقَالُ لَهَا مَارِيَةُ وَكَانَتْ أُمُّ سَلَمَةَ وَأُمُّ حَبِيبَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَتَتَا أَرْضَ الْحَبَشَةِ فَذَكَرَتَا مِنْ حُسْنِهَا وَتَصَاوِيرَ فِيهَا فَرَفَعَ رَأْسَهُ فَقَالَ أُولَئِكِ إِذَا مَاتَ مِنْهُمْ الرَّجُلُ الصَّالِحُ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا ثُمَّ صَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّورَةَ أُولَئِكِ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ
Dari Aisyah radhiyallahu anha beliau berkata: Ketika Nabi shollallahu alaihi wasallam merasa sakit (menjelang meninggal dunia), sebagian istri beliau (Ummu Salamah dan Ummu Habibah) menceritakan tentang gereja yang mereka lihat di Habasyah (Etiopia) yang disebut Mariyah. Ummu Salamah dan Ummu Habibah mendatangi Habasyah dan menceritakan indahnya gambar-gambar di dalam gereja itu. Maka Nabi shollallahu alaihi wasallam mengangkat kepalanya dan bersabda: Mereka itu jika seorang laki-laki sholih meninggal dunia, mereka membangun di atas kuburnya tempat sujud (tempat ibadah) kemudian mereka menggambar (orang sholih tersebut). Mereka adalah seburuk-buruk makhluk di sisi Allah (H.R al-Bukhari dan Muslim, lafadz sesuai riwayat al-Bukhari)
(dikutip dari materi Kajian Kitabut Tauhid - Masjid an
KITAB BERSUCI
LANJUTAN FAEDAH HADITS BULUGHUL MARAM
KITAB BERSUCI
وَعَنْ رَجُلٍ صَحِبَ النَّبِيَّ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - أَنْ تَغْتَسِلَ الْمَرْأَةُ بِفَضْلِ الرَّجُلِ, أَوْ الرَّجُلُ بِفَضْلِ الْمَرْأَةِ, وَلْيَغْتَرِفَا جَمِيعًا. أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ. وَالنَّسَائِيُّ, وَإِسْنَادُهُ صَحِيحٌ
6- Dari seorang lelaki yang pernah bersahabat dengan Rasulullah َصَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلٰى آلِهِ وَسَلَّم berkata: Rasulullah َصَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلٰى آلِهِ وَسَلَّم melarang seorang wanita menggunakan sisa air lelaki, atau lelaki menggunakan sisa air wanita. Hendaklah keduanya menciduk." Diriwayatkan oleh Abu Dawud,An-Nasaai, dan sanadnya sahih.
وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: أَنَّ النَّبِيَّ - صلى الله عليه وسلم - كَانَ يَغْتَسِلُ بِفَضْلِ مَيْمُونَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا. أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ.
7- Dari Ibnu Abbas رَضِيَ اللهُ عَنُْه bahwa Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلٰى آلِهِ وَسَلَّمَ mandi dengan air bekas Maimunah رَضِيَ اللهُ عَنْهَا .
Diriwayatkan oleh Muslim
وَلِأَصْحَابِ السُّنَنِ: اغْتَسَلَ بَعْضُ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ - صلى الله عليه وسلم - فِي جَفْنَةٍ, فَجَاءَ لِيَغْتَسِلَ مِنْهَا, فَقَالَتْ لَهُ: إِنِّي كُنْتُ جُنُبًا؟ فَقَالَ: «إِنَّ الْمَاءَ لَا يُجْنِبُ». وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ خُزَيْمَةَ.
8- Dalam riwayat Ashabus sunan: "Sebagian isteri Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلٰى آلِهِ وَسَلَّمَ mandi dalam sebuah baskom, lalu Beliau datang untuk mandi dari air tersebut. Isterinya berkata kepadanya: sesungguhnya Aku tadi dalam keadaan junub? Maka Rasulullah َصَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلٰى آلِهِ وَسَلَّم menjawab: "Sesungguhnya air tidak menjadi junub pula."
Disahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah.
TA'LIQ
Hadits keenam adalah hadits yang sahih, tidak diketahui siapa sahabat Nabi yang meriwayatkan hadits tersebut, tidak memudaratkan sebuah riwayat, karena telah diketahui bahwa seluruh para sahabat adalah orang- orang yang adil dan terpercaya.
Hadits ketujuh diriwayatkan Muslim, adalah hadits yang sahih.
Hadits kedelapan juga termasuk hadits yang sahih.
Yang dimaksud air sisa dalam hadits tersebut adalah air yang masih tersisa dalam sebuah ember, baskom, atau yang semisalnya, setelah digunakan oleh lelaki atau wanita dengan menggunakan gayung untuk mengambilnya.
Adapun makna "air tidak menjadi junub" adalah bahwa air tersebut tidak menjadi najis bila air tersebut digunakan mandi oleh orang yang dalam keadaan junub.
Faedah hadits
1- Larangan seorang lelaki mandi dari bekas air yang digunakan oleh wanita, demikian pula sebaliknya.
2- larangan disini tidak menunjukkan haram, namun makruh. Berdasarkan riwayat setelahnya yang menunjukkan bolehnya. Syaikh Ibnu Utsaimin menyebutkan bahwa larangan tersebut adalah larangan yang berkaitan dengan masalah adab.
3- Anjuran ketika mandi bersama, agar masing- masing mengambil air sendiri dengan menggunakan gayung atau yang semisalnya.
4- Boleh seorang suami melihat aurat isterinya, demikian pula sebaliknya.
5- baiknya pergaulan Rasulullah َصَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلٰى آلِهِ وَسَلَّم bersama isteri- isterinya.
6- disyariatkannya berpoligami.
7- air tetap dalam keadaan suci dan menyucikan selama tidak berubah salah satu dari tiga sifatnya disebabkan karena najis yang bercampur padanya.
Kamis, 31 Desember 2015
Mengapa Mengucapkan “Selamat Tahun Baru” Haram
Mengapa Mengucapkan “Selamat Tahun Baru” Haram
Selamat Tahun Baru
Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du,
Pertama, dengan memahami sejarah munculnya perayaan tahun baru, kita bisa memastikan bahwa tahun baru Masehi sejatinya termasuk bagian perayaan orang non muslim dan masih satu rangkaian dengan kegiatan mereka selama Natal. Keterangan tentang ini telah dikupas dalam artikel berikut:
https://konsultasisyariah.com/hukum-merayakan-tahun-baru/
Kedua, kaidah baku yang kita pahami, kita dilarang untuk turut merayakan atau memberi ucapan selamat untuk perayaan orang kafir. Ibnul Qoyim mengatakan,
وأما التهنئة بشعائر الكفر المختصة به فحرام بالاتفاق، مثل أن يهنئهم بأعيادهم وصومهم، فيقول: عيد مبارك عليك، أو تهنأ بهذا العيد ونحوه
“Memberi ucapan selamat terhadap salah satu syiar orang kafir hukumnya haram dengan sepakat ulama. Semacam memberi ucapan selamat kepada mereka dengan hari raya mereka atau puasa mereka. Semisal mengucapkan, hari raya yang diberkahi untukmu, atau memberi ucapan selamat dengan hari raya tersebut dan semacamnya.”
Selanjutnya, Ibnul Qoyim menjelaskan alasannya,
فهذا إن سلم قائله من الكفر فهو من المحرمات، وهو بمنزلة أن تهنئه بسجوده للصليب، بل ذلك أعظم إثما عند الله، وأشد مقتا من التهنئة بشرب الخمر وقتل النفس، وارتكاب الفرج الحرام ونحوه
“Yang demikian itu, karena jika orang yang memberi ucapan selamat tersebut menerima perbuatan kekafiran, maka itu termasuk perbuatan yang haram. Statusnya sebagaimana memberikan ucapan selamat kepada orang kafir karena sujud kepada salib. Bahkan ucapan selamat untuk perbuatan semacam ini, lebih besar dosanya dan lebih Allah murkai, dari pada memberikan ucapan selamat untuk orang yang minum khamr atau berzina atau dosa besar lainnya.” (Ahkam Ahlu adz-Dzimmah, 1:441).
Memberikan ucapan selamat terhadap hari raya orang kafir statusnya haram sebagaimana yang dijelaskan Ibnul Qoyim, karena memberikan ucapan selamat sama dengan mengakui syiar orang kafir dan ridha terhadap kegiatan keagamaan mereka. Meskipun dia sendiri tidak mau untuk melakukan perbuatan kekafiran tersebut. Namun setiap muslim haram untuk menyetujui syiar kekafiran dan memberi ucapan selamat orang non muslim dengan perayaan tersebut. Karena allah tidak ridha dengan kekafiran itu. Allah berfirman,
إِنْ تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنْكُمْ وَلَا يَرْضَى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ وَإِنْ تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ
“Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu…” (QS. Az-Zumar: 7)
(Majmu’ Fatawa Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin, 3:29).
Ditulis oleh Al-Ustâdz Ammi Nur Baits Hafizhahullâh
(Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com)
[Sumber: https://konsultasisyariah.com/15586-mengapa-mengucapkan-selamat-tahun-baru-haram.html ]
♻Republished by MRA Al-Jafari Al-Alabi
📁Grup WA & TG Dakwah Islam
📩TG Bot : @DakwahIslam_Bot
🌐TG Channel : @DakwahIslam
Share yuk semoga saudara anda mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.
Senin, 21 Desember 2015
llah:
llah: "Barangsiapa mencintai seseorang bukan karena Allah, maka kerusakan teman-temannya itu lebih besar dari pada kerusakan yang berasal dari musuh-musuhnya. Karena sesungguhnya musuh-musuhnya, tujuan mereka hanya berusaha menghalangi antara dia dengan yang dia cintai dari perkara-perkara dunia, sedangkan penghalangan tersebut (pada hakekatnya) merupakan rahmat untuknya. Adapun teman-temannya, akan berusaha menghalangi dan menghilangkan rahmat tersebut darinya. Teman-temannya berusaha membantunya agar apa yang dia cintai (dari perkara dunia) agar tetap ada padanya, sehingga mereka bisa ikut menggunakannya untuk tujuan-tujuan mereka dan apa saja yang mereka sukai, maka kedua hal ini sama-sama merusak. Allah berfirman:
{إذْ تَبَرَّأَ الَّذِينَ اتُّبِعُوا مِنَ الَّذِينَ اتَّبَعُوا وَرَأَوُا الْعَذَابَ وَتَقَطَّعَتْ بِهِمُ الْأَسْبَابُ}
"(Yaitu) ketika orang-orang yang diikuti itu berlepas diri dari orang-orang yang mengikutinya, dan mereka melihat siksa; dan (ketika) segala hubungan antara mereka terputus sama sekali. [QS. Al Baqarah: 166]
Berkata Al Fudhail bin 'Iyadh, dari laits, dari mujahid, ia berkata: "dia (ayat tersebut) adalah kasih sayang yang dibangun untuk selain Allah dan persahabatan diantara mereka karena dunia.
{وَقَالَ الَّذِينَ اتَّبَعُوا لَوْ أَنَّ لَنَا كَرَّةً فَنَتَبَرَّأَ مِنْهُمْ كَمَا تَبَرَّءُوا مِنَّا كَذَلِكَ يُرِيهِمُ اللَّهُ أَعْمَالَهُمْ حَسَرَاتٍ عَلَيْهِمْ وَمَا هُمْ بِخَارِجِينَ مِنَ النَّارِ}
"Dan berkatalah orang-orang yang mengikuti: "Seandainya kami dapat kembali (ke dunia), pasti kami akan berlepas diri dari mereka, sebagaimana mereka berlepas diri dari kami." Demikianlah Allah memperlihatkan kepada mereka amal perbuatannya menjadi sesalan bagi mereka; dan sekali-kali mereka tidak akan keluar dari api neraka." [QS. Al Baqarah: 167]
Allah memperlihatkan kepada mereka amal perbuatannya menjadi sesalan bagi mereka, yaitu amalan yang mereka lakukan di dunia bukan karena untuk Allah, diantaranya adalah saling tolong-menolong, bersahabat dan mencintai bukan karena Allah.
Segala bentuk kebaikan hanyalah pada peribadahan kepada Allah semata, tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun. Dan tidak ada daya dan upaya melainkan milik Allah. [Majmu' Al Fatawa 10/605-606]
Demikianlah risalah pertama ini kukirimkan.
Kita memohon kepada Allah, semoga Allah Ta'ala menjadikan persahabatan dan persaudaraan kita dibangun karena Allah. Dan semoga Allah ta'ala menjauhkan kita dari segala hal yang bisa merusak persaudaran kita.
✏ Dari sobatmu yang mencintaimu karena Allah;
💐 Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawy
~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
📚 WA. FORUM KIS 📚
Minggu, 20 Desember 2015
🔖 MEMILIH CALON SUAMI:
🔖 MEMILIH CALON SUAMI:
-------------
🎓 Berkata Al-'Allamah Ibnu Baaz rahimahullah:
『 Seharusnya bagi seorang wanita dan para walinya untuk tidak menjadikan perhatian mereka (dalam memilih suami bagi putrinya, pent) adalah si fulan bin fulan, atau orang yang memiliki pekerjaan (pegawai), atau dia seorang saudagar, atau pria yang belum beristri, BUKAN INI BAROMETER NYA,
❝ BAROMETER nya adalah memilih pria yang shaleh ❞
sekalipun dia miskin maka nanti Allah akan mengkayakan dia dari karunia-Nya sebagaimana firman Allah ﷻ :
(وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ ) [سورة النور 32]
"Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya." [Qs. An-Nur: 32]
Dan di dalam hadits shahih (disebutkan):
«ثلاثة حق على الله عونهم»
"Tiga golongan yang menjadi hak Allah untuk membantu mereka."
👉 Disebutkan diantara mereka adalah orang yang menikah dengan tujuan menjaga kehormatan, maka orang yang menikah karena menjaga kehormatan akan ditolong Allah. 』
•┈┈┈┈•✿❁✿•┈┈┈┈•
📚 Mahasin Ta'adud Az-Zawjaat, halaman (9-10).
——————————————————
قال العلامة ابن باز رحمه الله تعالى :
ينبغي للمرأة وأوليائها ألاّ يكون همهم أنه فلان بن فلان، أو أنه ذو وظيفة، أو أنه تاجر، أو أنه ما عنده زوجة، ليس هذا هو الميزان، الميزان: أن يختار الرجل الصالح حتى ولو كان فقيرا سوف يغنيه الله من فضله كما قال ﷻ : (وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ ) [سورة النور 32]
وفي الحديث الصحيح : «ثلاثة حق على الله عونهم» ذكر منهم: متزوج يريد العفاف، فالمتزوج العفاف يعينه الله.
📚 محاسن تعدد الزوجات صـ ٩-١٠
----------------------------
💐 © ムη_ηί₭ααん.
【 💻 http://bit.do/An_Nikaah 】
➥ #memilih_suami
JADI BINGUNG, BOLEH TIDAK YAH MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL....??
▪️▪️▪️▪️▪️▪️▪️▪️▪️
JADI BINGUNG, BOLEH TIDAK YAH MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL....??
✏️Perkara mengucapkan selamat natal sebenarnya perkara yang sangat jelas ketidak bolehannya, namun karena jauhnya kaum muslimin dari agamanya membuat perkara ini tersamar dari mereka terlebih lagi ada tokoh-tokoh yang dianggap sebagai tokoh agama membolehkannya.
✏️Asy Syaikh Al Allamah Muhammad Shalih bin Utsaimin pernah ditanya tentang hukum mengucapkan selamat hari raya orang kafir.
✏️Beliau menjawab: Mengucapkan selamat kepada orang kafir pada perayaan Natal atau hari besar keagamaan lainnya dilarang menurut ijma’. Sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam bukunya ”Ahkamu Ahlidz-dzimmah”, beliau berkata: Bahwa mengucapkan selamat terhadap syi’ar-syi’ar kafir yang menjadi ciri khasnya adalah Haram, secara sepakat. Seperti memberi ucapan selamat kepada mereka pada hari-hari rayanya atau puasanya, sehingga seseorang berkata,
“Selamat hari raya”, atau ia mengharapkan agar mereka merayakan hari rayanya atau hal lainnya. Maka dalam hal ini, jika orang yang mengatakannya terlepas dari jatuh ke dalam kekafiran, namun (sikap yang seperti itu) termasuk ke dalam hal-hal yang diharamkan. Ibarat dia mengucapkan selamat atas sujudnya mereka pada salib.
✏️Bahkan ucapan selamat terhadap hari raya mereka dosanya lebih besar di sisi Allah dan jauh lebih dibenci daripada memberi selamat kepada mereka karena meminum alkohol dan membunuh seseorang, berzina dan perkara-perkara yang sejenisnya. Dan banyak orang yang tidak paham agama terjatuh ke dalam perkara ini. Dan ia tidak mengetahui keburukan perbuatannya. Maka siapa yang memberi selamat kepada seseorang yang melakukan perbuatan dosa, atau bid’ah, atau kekafiran, berarti ia telah membuka dirinya kepada kemurkaan Allah. –Akhir dari perkataan Syaikh (Ibnul Qoyyim rahimahullah)–
✏️(Syaikh Utsaimin melanjutkan)
Haramnya memberi selamat kepada orang kafir pada hari raya keagamaan mereka sebagaimana perkataan Ibnul Qoyyim adalah karena di dalamnya terdapat persetujuan atas kekafiran mereka, dan menunjukkan ridho dengannya. Meskipun pada kenyataannya seseorang tidak ridho dengan kekafiran, namun tetap tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk meridhoi syi’ar atau perayaan mereka, atau mengajak yang lain untuk memberi selamat kepada mereka. Karena Allah ta’ala tidak meridhoi hal tersebut,
🔘sebagaimana Allah ta’ala berfirman,
إِن تَكۡفُرُواْ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِيٌّ عَنكُمۡۖ وَلَا يَرۡضَىٰ لِعِبَادِهِ ٱلۡكُفۡرَۖ وَإِن تَشۡكُرُواْ يَرۡضَهُ لَكُمۡۗ
"Jika Kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukanmu, dan Dia tidak meridhoi kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhoi bagimu rasa syukurmu itu.” (39:7).
🔘Dan Dia subhanahu wa ta’ala berfirman, “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhoi Islam itu jadi agama bagimu.” (5:3).
Maka memberi selamat kepada mereka dengan ini hukumnya haram, sama saja apakah terhadap mereka (orang-orang kafir) yang terlibat bisnis dengan seseorang (muslim) atau tidak. Jadi jika mereka memberi selamat kepada kita dengan ucapan selamat hari raya mereka, kita dilarang menjawabnya, karena itu bukan hari raya kita, dan hari raya mereka tidaklah diridhoi Allah, karena hal itu merupakan salah satu yang diada-adakan (bid’ah) di dalam agama mereka, atau hal itu ada syari’atnya tapi telah dihapuskan oleh agama Islam yang Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. (http://sahab.net-) http://darussalaf.or.id/fatwa-ulama-tanya-jawab/menyikapi-perayaan-natal/
📢Lihatlah wahai saudaraku, sebenarnya perkaranya jelas bahkan adanya ijma (kesepakatan ulama) tentang haramnya mengucapkan selamat hari raya orang-orang kafir. Namun karena jauhnya kaum muslimin dari agamanya dan adanya tokoh-tokoh yang menyesatkan ummat sehingga menjadi samar masalah ini.
📝Channel Telegram Catatanku
▪️▪️▪️▪️▪️▪️▪️▪️
Sabtu, 19 Desember 2015
❌💥🌺🌱 BOLEHKAH ISTRI MEMINTAI CERAI KARENA SUAMINYA MENIKAH LAGI
❌💥🌺🌱 BOLEHKAH ISTRI MEMINTAI CERAI KARENA SUAMINYA MENIKAH LAGI
✒📂 Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah
📬 Penanya: Apakah seorang istri berdosa jika dia meminta cerai kepada suami karena suaminya tersebut menikah lagi?
🔓 Asy-Syaikh: Jika si istri ketika menikah mensyaratkan kepada suaminya agar dia tidak menikah lagi, lalu suaminya melanggar dan menikah lagi, bagi dia berhak melakukan fasakh (membatalkan pernikahannya –pent). Adapun jika dia tidak mensyaratkan, maka dia tidak berhak. Karena dia meminta cerai hanya gara-gara suaminya menikah lagi, padahal suaminya tidak menzhaliminya dan bersikap adil.
✋🏻❌ Dalam keadaan seperti ini maka tidak boleh baginya untuk memintai cerai, karena itu bukan alasan yang dibenarkan, karena Allah membolehkan bagi suaminya untuk menikah lagi. Jadi engkau sebagai istri jangan mengingkari suamimu pada sesuatu yang diperbolehkan. Tetapi kalau suamimu melampaui batas, berbuat zhalim kepadamu dan tidak bersikap adil, maka engkau berhak menuntut cerai dan engkau tidak bersalah.
📚 Sumber artikel:
http://www.alfawzan.af.org.sa/node/10006
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram : http://bit.ly/ForumSalafy
🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹
Jumat, 18 Desember 2015
Sudah sesuaikah gerakan dan bacaan shalat saya dengan sunnah Nabi -
Apakah anda pernah bertanya-tanya: "Sudah sesuaikah gerakan dan bacaan shalat saya dengan sunnah Nabi -salallahu' alaihi wasallam-?"
Apakah anda seorang ayah atau ibu yang membutuhkan alat bantu interaktif dalam mengajarkan shalat kepada putra/putri anda secara kondusif dan menyenangkan?
Memperkenalkan:
“SALAT OF THE PROPHET -salallahu alaihi wasallam- " app.
[ https://blastocode.com/salat-of-the-prophet/ ]
Adalah sebuah app yang mengajarkan seluk beluk tata cara pelaksanaan shalat meliputi: gerakan shalat, persiapan sebelum shalat, bacaan shalat, dzikir-doa setelah shalat, kuis untuk menguji pengetahuan kita dan konten lainnya.
Beberapa kelebihan “Salat of the Prophet” -salallahu ‘alaihi wasallam- app adalah: kualitas grafis yang tinggi, animasi gerakan shalat yang sangat rinci, terdapat audio untuk pembacaan narasi, bacaan shalat serta dzikir-doa setelah shalat, dan yang paling penting adalah semua isi app ini berdasarkan pada hadits-hadits yang shahih dari Nabi -salallahu' alaihi wasallam-.
Tersedia dalam bahasa inggris dan bahasa indonesia (bahasa Arab menyusul -in sya Allah-)
Versi free app ini mengajarkan tata cara gerakan shalat yang lengkap serta dzikir dan do'a setelah shalat. Versi PRO atau berbayar akan memberikan lebih banyak bonus konten seperti: bacaan shalat, persiapan shalat, semua konten kuis dan konten tambahan lain yang akan terus bertambah otomatis saat update versi-versi berikutnya -in sya Allah-.
App ini terpilih menjadi salah satu dari 30 karya game terbaik Indonesia di event GDG Prime 2015 [ http://www.duniaku.net/2015/10/26/game-showcase-gdg-prime-2015/ ]
App ini juga mendapatkan apresiasi yang baik dari website muslim.or.id sebagai aplikasi shalat yang sesuai dengan sunnah Nabi -salallahu' alaihi wasallam-. [ https://muslim.or.id/27017-salat-of-the-prophet-aplikasi-ilustrasi-sifat-shalat-sesuai-tuntunan-nabi.html ]
Video preview app ini bisa dilihat di: https://youtu.be/Isrvlu46zsU
DOWNLOAD SEKARANG DI
Android : http://bit.ly/SotpAndroid
iOS : http://bit.ly/SotpiOS
Windows 8 store : http://bit.ly/SotpWP8
Mohon sebarkan informasi ini. Semoga bisa membantu saudara-saudari kita yang ingin belajar shalat yang benar sesuai sunnah. Jazakumullah khairan.
♻Republished by MRA Al-Jafari Al-Alabi
📁Grup WA & TG Dakwah Islam
📩TG Bot : @DakwahIslam_Bot
🌐TG Channel : @DakwahIslam
Share yuk semoga saudara anda mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.
Selasa, 15 Desember 2015
Ternyata, Sang Pendiri telah mempringatkan!
Ternyata, Sang Pendiri telah mempringatkan!
✒ Al-Ustâdz Abu Ubaidah, Muhammad Yusuf bin Mukhtar bin Munthohir As-Sidawi Hafizhahullâh
🌐 Abiubaidah.com
Perayaan peringatan maulid ini bermacam-macam bentuknya. Ada yang hanya sekadar berkumpul dan membacakan kisah maulid (kelahiran) Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, qosidah, dan ceramah agama.
Ada yang membuat makanan serta sejenisnya untuk para hadirin. Ada yang merayakannya di masjid, langgar (surau), dan ada yang di rumah.
Dan ada juga yang tak cukup hanya demikian, mereka meramaikan perayaan maulid ini dengan dibumbui keharaman dan kemungkaran. Seperti, ikhtilath (campur baur) antara pria dan wanita, joget, dan menyanyi, bahkan syirik — semisal meminta pertolongan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam.
Hukum perayaan seperti ini lebih besar dosanya dari jenis pertama di atas. Bahkan hal ini diingkari secara keras oleh tokoh pendiri organisasi Islam besar di Indonesia, Muhammad Hasyim Asy’ari Rahimahullah al-Jombangi, yang juga pendiri Pondok Pesantren Tebu Ireng. Dia berkata dalam kitabnya, al-Tanbihat al-Wajibat li Man Yashna’ Maulid Bi al-Munkarot (Beberapa Peringatan Wajib untuk Orang yang Berbuat Kemungkaran Dalam Maulid) hlm. 17–18.
Berikut kami nukil nash perkataannya, dan terjemahan dari kami:
عَمَلُ الْمَوْلِدِ عَلَى الْوَصْفِ الَّذِيْ وَصَفْتُهُ أَوَّلاً حَرَامٌ, لاَ يَخْتَلِفُ فِيْ حُرْمَتِهِ اثْنَانِ, وَلاَ يَنْتَطِحُ فِيْ مَنْعِهِ عَنْزَانِ, وَلاَ يَسْتَحْسِنُهُ ذَوُوْالْمُرُوْءَةِ وَالإِيْمَانِ, وَإِنَّمَا يَرْغَبُ فِيْهِ مَنْ طُمِسَتْ بَصِيْرَتُهُ, وَاشْتَدَّتْ فِيْ الْمَآكِلِ وَالْمَشَارِبِ رَغْبَتُهُ, وَلاَ يَخَافُ فِيْ الْمَعَاصِيْ لَوْمَةَ لاَئِمٍ, وَلاَ يُبَالِيْ أَنَّهُ مِنَ الْعَظَائِمِ, وَكَذَا التَّفَرُّجُ عَلَيْهِ وَالْحُضُوْرُ فِيْه,ِ وَإِعْطَاءُ الْمَالِ لِأَجْلِهِ, فَإِنَّ ذَلِكَ كُلَّهُ حَرَامٌ شَدِيْدُ التَّحْرِيْمِ لِمَا فِيْهِ مِنَ الْمَفَاسِدِ الَّتِيْ سَتُذْكَرُ إِنْشَاءَ اللهُ فِيْ آخِرِ التَّنْبِيْهَاتِ
“Perayaan maulid seperti yang saya sifatkan pertama kali (dibumbui maksiat) hukumnya haram, tidak ada perselisihan antara dua orang akan keharamannya dan tidak ada dua tanduk yang bertabrakan tentang terlarangnya (maulid), tidak dianggap baik oleh orang yang mempunyai sifat takut dan iman. Akan tetapi, yang menyenanginya hanyalah orang yang dibutakan matanya dan sangat bernafsu terhadap makan dan minum serta tidak takut maksiat kepada siapa pun dan tidak peduli dengan dosa apa pun. Demikian pula menontonnya, menghadiri undangannya, dan menyumbang harta untuk perayaan tersebut. Semua itu hukumnya haram dan sangat haram karena mengandung beberapa kemungkaran, yang akan kami sebutkan di akhir kitab.”
Setelah itu, al-Ustadz KH. Hasyim Asy’ari Rahimahullah menjelaskan kemungkaran-kemungkaran yang biasa dilakukan oleh sebagian orang dalam perayaan maulid Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam pada halaman 38–46.
Lantas bagaimana jika beliau melihat perbuatan pengikut ormasnya sekarang?!
📡 [Telegram Channel Al-Ustâdz Abu Ubaidah, Muhammad Yusuf bin Mukhtar bin Munthohir As-Sidawi Hafizhahullâh]
♻Republished by MRA Al-Jafari Al-Alabi
📁Grup WA & TG Dakwah Islam
📩TG Bot : @DakwahIslam_Bot
🌐TG Channel : @DakwahIslam
Share yuk semoga saudara anda mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.
Senin, 14 Desember 2015
🔐DUKUN DAN CIRI CIRINYA🔐
🔐🔐🔐🔐🔐🔐🔐🔐🔐
1⃣
🔐DUKUN DAN CIRI CIRINYA🔐
▪Perdukunan, ramalan dan sejenisnya telah tegas diharamkan oleh islam dengan larangan yang keras, Sisi keharamannya terkait dengan banyak hal, diantaranya:
1⃣.Apa yang akan terjadi itu hanya diketahui oleh Allah Ta'ala. Maka seseorang yang meramal berarti ia telah mensejajarkan dirinya dengan Allah ta'ala dalam hal ini.Ini merupakan kesyirikan, membuat sekutu(tandingan) bagi Allah ta'ala.
2⃣.Meminta bantuan kepada JIN atau SETAN.Ini banyak terkait dengan praktik perdukunan dan sihir semacam santet atau sejenisnya.
🔐Praktik sihir, ramal, dan perdukunan sendiri telah dikenal dimasyarakat Arab dengan istilah.Para dukun dan peramal itu kadang disebut:
1⃣.KAHIN.
Al Baghawi Rohimahulloh mengatakan bahwa Al Kahin adalah seorang yang mengabarkan sesuatu yang akan terjadi dimasa yang akan datang. Ada pula yang mengatakan, Al Kahin adalah yang mengabarkan apa yang tersembunyi dalam Qolbu.
2⃣.'Arraf.
Al Baghawi Rohimahulloh mengatakan bahwa ia adalah orang yang mengaku ngaku mengetahui urusan urusan tertentu melalui cara cara tertentu, yang darinya ia mengaku mengethui tempat barang yang dicuri atau hilang.
3⃣.Rammal.
Raml dalam Bahasa Arab berarti pasir yang lembut. Rammal adalah seorang tukang ramal yang menggaris garis dipasir untuk meramala sesuatu. Ilmu ini telah dikenal di masyarakat Arab dengan sebutan Ilmu Raml.
4⃣.Munajjim,Ahli Ilmu Nujum.
Nujum Artinya bintang bintang. Akhir akhir inu populer dengan nama astrologi(ilmu perbintangan) yang dipakai untuk meramal nasib.
5⃣.Sahir, atau tukang sihir.
Ini lebih jahat daru yang sebelumnya, karena dia tidak hanya terkait dengan ramalan bahkan dengan ilmu sihir yang identik dengan kejahatan. Dan Masih adalagi tentunya istilah lain, Namun hakikatnya semuanya bermuara pada satu titik kesamaan yaitu meramal, mengaku mengetahui perkara ghaib(sesuatu yang belum diketahui) yang akan datang, baik itu terkait dengan nasib seseorang, Suatu peristiwa, mujur, dan celaka, atau sejenisnya. Perbedaan hanyalah dalam penggunaan alat yang dipakai untuk meramal. Ada yang memakai kerikil, bintang, atau yang lain.
✔Oleh karenanya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rohimahulloh mengatakan: Al'Arraf, adalah sebuatn bagi KAHIN, MUNAJJIM, DAN RAMMAL, serta yang sejenus dengan mereka, yang berbicara dalam hal mengetahui perkara perkara semacam itu dengan cara cara semacam ini.(Dinukil dari KITABUT TAUHID).
▪Dengan demikian, apapun nama dan julukannya, baik disebut
-DUKUN,
-TUKANG SIHIR,
-PARA NORMAL,
-ORANG PINTAR,
-ORANG TUA SPIRITUALIS,
-AHLI METAFISIKA,
-ATAU MENCATUT NAMA KYAI ATAU GURUTTA(sebutan untuk tokoh agama disulawesi selatan), atau nama nama lain, jika dia bicara dalam hal ramal meramal dengan cara semacam diatas maka hukumnya sama: Haram dan Syirik, menyekutukan Allah ta'ala.
▪Demikian pula Istilah istilah ilmu yang mereka gunakan, baik disebut
-HOROSKOP,
-ZODIAK,
-ASTROLOGI,
-ILMU NUJUM,
-ILMU SPIRITUAL,
-METAFISIKA, SUPRANATURAL,
-ILMU HITAM,
-ILMU PUTIH,
-SIHIR,
-HIPNOTIS,
-DAN ILMU SUGETI,
-FENG SHUI,
-GEOMANCI, berkedok pengobatan Alternatif atau pengobatan islami, serta apapun namanya maka hukumnya juga sama, HARAM.
Bersambung...
📖 Sumber, Asy Syariah No 52/V/1430H/2009.
Al Ustadz Qomar Suaidi, Lc Hafizhohullohu.
🌐www.salafymedia.com
Bandung 13 Rabi'ul Awal 1437H/15 Desember 2015.
💾 Fadhlul Islam Bandung
Sabtu, 12 Desember 2015
Jaga Pandangan dan Kemaluan
#Bismillahirrahmanirrahim
Jaga Pandangan dan Kemaluan
Allah berfirman:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ * وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat". Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya” [QS. An-Nuur : 30-31].
Di dalam ayat di atas Allah Ta'ala memerintahkan kaum muslim dan muslimah untuk menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan, karena lebih mensucikan jiwa dari kotoran yang ada di dalam hati.
Seseorang akan bisa menjaga kemaluan dari perbuatan zina, jika dia mampu untuk menjaga pandangan dari hal-hal yang harom, karena pandangan itu adalah pintu masuk perbuatan keji itu.
Seorang muslim atau muslimah wajib menjaga dirinya agar tidak mendekati perbuatan zina, sebab zina merupakan perbuatan keji secara muthlaq, yang sangat tercela pelakunya. Allah Ta'ala berfirman:
ولا تقربوا الزنا إنه كان فاحشة وساء سبيلا..الإسراء:٣٢.
Artinya: janganlah kamu mendekati zina sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan seburuk-burunya jalan.
Maka syareat Islam menutup pintu-pintu perbuatan keji dan mungkar.
Syeikh Abu Bakar al-Jazairi hafidhahullah mengatakan: hikmah diharamkan zina adalah menjaga kesucian masyarakat muslim, menjaga kehormatan kaum muslimin, kesucian jiwa-jiwa mereka, tetapnya kemuliaan mereka dan menjaga kemuliaan nasab-nasab mereka dan ruh-ruh mereka. (Minhajul muslim)
Di samping perbuatan zina sangat merusak norma dan tatanan masyarakat.
Karena jeleknya akibat zina, maka Islam menetapkan hukuman had bagi pelakunya, setelah terpenuhi persyaratannya; bagi muhshan (orang yang sudah menikah) dirajam, bagi yang bukan muhshan dicambuk 100 kali dan diasingkan satu tahun.
Faedah-faedah:
1. Wajibnya seorang muslim dan musliman menundukkan pandangan.
2. Wajibnya seorang muslim menjaga kemaluannya dari zina.
3. Haramnya berpacaran sebelum menikah, karena hal itu akan menjerumuskan ke dalam perzinaan.
4. Jika sudah siap untuk menikah maka agar segera menikah dengan cara-cara syar'i.
5. Jika belum siap menikah, maka hendaknya dia berpuasa untuk menstabilkan syahwatnya.
6. Wajib bagi muslim Terutama muslimah untuk memakai busana muslimah sesuai syareat, yaitu dengan memakai baju yang longgar, tebal, tidak transparan serta memakai jilbab yang menutupi dada, karena hal itu bisa lebih menjaga kehormatan wanita dan menjaga pandangan laki-laki yang bukan mahram. Wallahu a'lam
📝 Al-Ustâdz Agus Santoso, Lc., M.P.I. Hafizhahullâh
Pembina Muslim Learning
📺 TV Majas:
www.majas.tv
📻 Radio Majas:
www.radiomajas.com
💻 Website:
www.jamilurrahman.com
📡 Chanel telegram Moslem Learning
Silahkan sebarkan, untuk diambil manfaatnya bagi kaum muslimin, semoga menjadi amal jariah.
W
♻Republished by MRA Al-Jafari Al-Alabi
📁Grup WA & TG Dakwah Islam
📩TG Bot : @DakwahIslam_Bote
🌐TG Channel : @DakwahIslam
Share yuk semoga saudara anda mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.
Jumat, 11 Desember 2015
SUNNAH" YANG WAJIB, "SUNNAH" YANG SUNNAH🔰
✔🌟🌟
🔰"SUNNAH" YANG WAJIB, "SUNNAH" YANG SUNNAH🔰
----------------------------
Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd Al-‘Abbaad -hafidzhahullah- menyampaikan:
“Sesungguhnya syari’at Islam yang sempurna ini adalah sunnah beliau shallallahu ‘alaihi wa alihi wasallam dalam makna yang umum. Dan sesungguhnya kata As-Sunnah itu dimutlakkan kepada empat makna:
⏩Pertama, semua yang datang dari Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah sunnah beliau shallallahu ‘alaihi wa alihi wasallam. Sunnah beliau di sini pengertiannya adalah jalan hidup beliau shallallahu ‘alaihi wa alihi wasallam. Hal itu berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wasallam, “Barangsiapa yang membenci sunnahku (ajaranku) maka ia bukan termasuk dari golonganku.” (HR. Al-Bukhari 5063 dan Muslim 1401)
⏩Kedua, As-Sunnah itu bisa bermakna Al-Hadits. Pengertian ini bila digandengkan dengan kata Al-Qur’an, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wasallam, “Sesungguhnya aku telah meninggalkan kepada kalian dua perkara, (jika kalian berpegang teguh kepada dua perkara tersebut) kalian tidak akan sesat, yaitu Kitabullah dan Sunnahku.” (Al-Haakim dalam Mustadraknya 1/93). Sebagian Ulama juga ketika menyebutkan sebagian permasalahan mereka mengatakan, “Permasalahan ini telah ditunjukkan oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah serta Ijmaa’.
⏩Ketiga, As-Sunnah dimutlakkan pengertiannya jika berhadapan dengan kata Al-Bid’ah (yakni As-Sunnah lawan daripada Al-Bid’ah). Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wasallam, “….Karena sesungguhnya barangsiapa yang masih hidup sepeninggal aku, maka ia akan melihat perselisihan yang banyak, maka wajib atas kalian (ketika melihat perselisihan itu, -pent) berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah para Khulafa’ur rasyidin Al-Mahdiyyin sepeninggalku, gigitlah ia (sunnah-sunnah itu, -pent) dengan gigi-gigi gerahammu, dan hati-hatilah kalian dari perkara yang baru dalam agama, karena setiap perkara yang baru dalam agama (bid’ah) itu sesat.” (HR. Abu Daawud 4607 dan ini lafalnya, At-Tirmidzi 2676, Ibnu Majah 43-44. At-Tirmidzi mengatakan hadits ini "Hasan Shahih").
Demikian pula sebagian Ulama mutaqaddimin dari kalangan Ahlul Hadits menamakan kitab-kitab mereka yang membahas tentang aqidah dengan istilah “As-Sunnah”. Seperti kitab As-Sunnah karya Muhammad bin Nashr Al-Mawarzi, As-Sunnah karya Ibnu Abi ‘Aashim, As-Sunnah karya Al-Laalikaa’i dan selain mereka. Dalam kitab Sunan Abu Daawud terdapat “Kitabus Sunnah” yang isinya meliputi hadits-hadits yang banyak berkaitan dengan pembahasan aqidah.
⏩Ke-empat, As-Sunnah dimutlakkan dengan makna ‘Manduub’ dan ‘Mustahaab’ yakni suatu perintah namun dalam konteks anjuran bukan sebagai kewajiban. As-Sunnah dalam pengertian seperti ini dimutlakkan oleh kalangan Fuqahaa’ (Ulama Ahli Fiqh). Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wasallam, “Jika seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka bersiwak pada setiap kali hendak menunaikan shalat.” (HR. Al-Bukhari 887 dan Muslim 252). Maka perintah bersiwak dalam hadits ini ialah perintah yang bersifat anjuran, hanya saja ditinggalkan karena khawatir memberatkan umatnya jika hal tersebut sebagai kewajiban. (Al-Hats ‘alat Tibaa’is Sunnah wat Tahdzir minal Bida’ wa Bayaanu Khathariha” hal. 17-20)
Fikri Abul Hasan
WhatsApp المدرسة السلفية
♻Republished by MRA Al-Jafari Al-Alabi
📁Grup WA & TG Dakwah Islam
📩TG Bot : @DakwahIslam_Bot
🌐TG Channel : @DakwahIslam
Share yuk semoga teman anda mendapat faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka pintu amal kebaikan bagi anda. آمِينَ.
Kamis, 10 Desember 2015
📋NaFkaH Anak isTri❄ 🔰TANGGUNG JAWAB SUAMI 👪
📋NaFkaH Anak isTri❄
🔰TANGGUNG JAWAB SUAMI
👪Pemimpin rumah tangga
➥Allah Ta'ala berfirman
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
📘“Lelaki adalah pemimpin bagi wanita, disebabkan kelebihan yang Allah berikan kepada sebagian manusia (lelaki) di atas sebagian yang lain (wanita) dan disebabkan mereka memberi nafkan dengan hartanya ….” (Q.S. An-Nisa’:34)
📚-Juga Firman Allah Ta'ala,
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
📗“Kewajiban bagi para kepala keluarga untuk memberikan rizki (nafkah) kepada para istrinya dan memberi pakaian mereka dengan cara yang baik.” (QS. Al-Baqarah: 233)
📚Muawiyah bin Haidah radhiyallahu ‘anhu, beliau bertanya kepada Nabiﷺ
🔰‘Ya Rasulullah, apa hak istri yang menjadi tanggung jawab kami?’
📋Jawab Nabiﷺ
أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ أَوْ اكْتَسَبْتَ وَلَا تَضْرِبْ الْوَجْهَ وَلَا تُقَبِّحْ وَلَا تَهْجُرْ إِلَّا فِي الْبَيْتِ
📕“Engkau memberinya makan apabila engkau makan, memberinya pakaian apabila engkau berpakaian, janganlah engkau memukul wajah, jangan engkau menjelek-jelekkannya (dengan perkataan atau cacian), dan jangan engkau tinggalkan kecuali di dalam rumah.” (HR. Ahmad, Abu Daud , Ibnu Majah)
📖Besaran nafkah sesuai dengan kadar yang berlaku di masyarakat untuk wanita yang setara dengannya, tanpa berlebihan dan tidak kurang dan sesuai kemampuan suami, dalam kondisi ketika kaya, tidak kaya, atau kekurangan.” (Tafsir Ibn Katsir, 1:634)
📚-Dalam riwayat Ibnu Hibban disebutkan,
إن الله سائل كل راع عما استرعاه : أحفظ أم ضيع
❝ Allah akan bertanya pada setiap pemimpin atas apa yang ia pimpin, apakah ia memperhatikan atau melalaikannya❞ (HR. Ibnu Hibban)
📗Seorang suami yang tidak menafkahi istri dan anaknya berdosa karna telah menyia nyiakan amanah
➢semoga bermanfaat
📋share
🍉Pin 7D604C23
💳Wa 082158038000 info islam & nasehat






