Sabtu, 30 Januari 2016

MELURUSKAN PENDAPAT DRS. AHMAD SUKINA (MTA) TENTANG SALAT JUMAT

MELURUSKAN PENDAPAT DRS. AHMAD SUKINA (MTA) TENTANG SALAT JUMAT
Dikutip dari Kajian Islam Hari Selasa oleh Ibnu Sholeh MA, MPI
Ditulis oleh Argo Ganda Gumilar A.md, AK
Selasa (26/1), Drs. Ahmad Sukina merupakan pimpinan Majelis Tafsir Al-Qur’an yang bertempat di Surakarta. Beberapa waktu lalu di penghujung tahun 2014, beliau mengeluarkan beberapa fatwanya bahwa laki-laki boleh melaksankan salat Jumat sendirian ( https://youtube.com/watch?v=UFkUIFdAXo ) dan wajib bagi wanita untuk melaksanakan salat Jumat ( https://youtube.com/watch?v=B5eBDHHMAzw ). Pendapat yang dikeluarkan oleh Drs. Ahmad Sukina bertentangan dengan pendapat jumhur ulama. Kita tahu ulama ahlussunnah wal jamaah bersepakat dengan landasan hadist shahih bahwa salat Jumat bagi laki-laki adalah wajib dan dilakukan berjamaah, sedangkan untuk kaum wanita salat Jumat merupakan hal yang tidak diwajibkan.
Firman Allah swt. dalam Al-Qur’an Surah Al-Jum’uah ayat 9: “Hai, orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”. Bagi orang-orang inkarussunnah, Orang-orang beriman disini diartikan seluruh orang beriman baik laki-laki maupun perempuan. Makna sebenarnya dari orang-orang beriman tersebut adalah laki-laki yang telah memenuhi syarat-syarat sebagai mukallaf untuk melaksanakan salat Jumat, karena dalam konteks ini terdapat dalil yang mengkhususkan dan memerinci terhadap permasalahan tersebut, sehingga haruslah didudukkan sesuai dalil-dalil yang mengaturnya. Hadist yang diriwayatkan oleh Abu Dawud menjelaskan tentang siapa saja yang tidak wajib melaksanakan salat Jumat: “Salat Jumat wajib dilakukan setiap muslim secara berjamaah, kecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya, wanita, anak kecil, dan orang yang sakit” (H.R Abu Dawud). Dari Al-Qur’an Surah Al-Jumuah ayat 9 dan hadist tersebut jelas bahwa hukum salat Jumat wajib dilaksanakan secara berjamaah dengan syarat mukallaf atau berakal sehat, laki-laki, bermukim atau tidak dalam bepergian, merdeka atau bukan budak.
Berapakah jumlah jamaah salat Jumat? Sebagian ulama menyaratkan harus minimal 40 jamaah agar bisa dinyatakan sah. Sebagian ulama lain menyatakan dengan jumlah tertentu, seperti 2, 3, 4, 12, dan Imam Ahmad sendiri menyaratkan 50 orang sebagaimana disebutkan dalam Al Mughni.
1. Menurut Mahzab Hanafiah, jika telah hadir satu jamaah selain imam, maka sudah terhitung sebagai jamaah salat Jumat. Karena demikianlah minimalnya jamak. Dalil yang digunakan adalah seruan jamak dalam Q.S Al-Jumu’ah ayat 9: “...maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli...”. Seruan dalam ayat ini dengan panggilan jamak dan minimal jamak adalah dua orang.
2. Menurut Mahzab Malikiyah, jamaah salat Jumat berjumlah 12 orang dari orang-orang yang diharuskan menghadirinya dengan dalil dari Jabir r.a: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri berkhutbah pada hari Jumat, lalu datanglah rombongan dari Syam, lalu orang-orang pergi menemuinya sehingga tidak tersisa kecuali dua belas orang” (H.R Muslim: 863).
3. Menurut Mahzab Syafi’iyah dan Hambali, syarat jamaah salat Jumat adalah 40 orang dari yang diwajibkan menghadiri salat Jumat dengan dalil dari Ka’ab bin Malik r.a: “As’ad bin Zararah adalah orang pertama yang mengadakan salat Jumat bagi kami di daerah Hazmi An Nabit dari harrah Bani Bayadhah di daerah Naqi’ yang terkenal dengan Naqi’ Al Khadhamat. Saya bertanya kepadanya, “Waktu itu ada berapa orang”. Dia menjawab, “Empat puluh” (H.R Abu Daud: 1069 dan Ibnu Majah: 1082. Syaikh Albani menyatakan bahwa hadist ini hasan). Begitu pula ditarik dari hadist Jabir r.a: Telah berlalu sunnah (ajaran Rasul) bahwa setiap empat puluh orang ke atas diwajibkan salat Jumat (H.R Al Baihaqi dalam Al Kubro 3: 177). Hadist ini dho’if atau lemah sebagaimana di dho’ifkan oleh Syaikh Albani dalam Irwanul Gholil 603. Ibnu Hajar Al Asqolani dalam Talkhish Habir 2: 567 berkata bahwa di dalamnya terdapat Abdul Aziz dimana Imam Ahmad berkata bahwa hadistnya dibuang karena ia adalah perowi dusta dan pemalsu hadist, menurut An Nasai ia tidak tsiqoh, menurut Ad Daruquthni ia adalah munkarul hadist. Sedangkan, untuk hadist dari Ka’ab bin Malik di atas hanya menjelaskan keadaan dan tidak menunjukkan jumlah jamaah yang harus disyaratkan. Adapun hadist dalam Mahzab Malikiyah tentang 12 jamaah, maka hadist ini tidak dapat dijadikan dalil karena terjadi tanpa sengaja dan juga terdapat kemungkinan sebagiannya kembali ke masjid setelah menemui tamu dari Syam tersebut. Adapun pendapat Imam Ahmad yang menyatakan 50 orang, namun hadistnya lemah sehingga tidak dijadikan pendukung, berikut adalah hadistnya. Dari Abu Umamah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Diwajibkan Jumat pada lima puluh orang dan tidak diwajibkan jika kurang dari itu” (H.R Ad Daruquthni dalam sunannya 2: 111 Hadistnya lemah, di sanadnya terdapat Ja’far bin Az Zubair, seorang matruk). Begitu juga hadist dari Abu Salamah, ia bertanya kepada Abu Hurairah, “Berapa jumlah orang yang diwajibkan salat Jumat jamaah? Abu Hurairah menjawab, “Ketika sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berjumlah lima puluh, Rasulullah mengadakan salat Jumat” (Disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam Al Mughni 2: 171). Al Baihaqi berkata, “Telah diriwayatkan dalam permasalahan ini hadist tentang jumlah lima puluh, namun isnadnya tidak shahih” (Sunan Al Kubra 3: 255).
Setelah kita mencermati kumpulan hadist di atas tentang jumlah jamaah dalam salat jumat, di dapat kesimpulan menurut hadist yang shahih, jamaah salat jumat tidak berbeda dengan jamaah salat lainnya. Ada ulama yang mengatakan dua, namun mayoritas ulama mengatakan minimal jamak adalah tiga (Lihat catatan kaki Syarh ‘Umdatul Fiqh 1: 396). Artinya sah dilakukan oleh dua orang atau lebih karena sudah termasuk jamak. Asy Syaukani rahimahulullah berkata, “salat Jumat adalah seperti salat jamaah lainnya, yang membedakannya adalah adanya khutbah sebelumnya. Selain itu, tidak ada dalil yang menyatakan bahwa salat Jumat berbeda”. Perkataan ini adalah sanggahan untuk pendapat yang menyatakan bahwa salat Jumat disyaratkan dihadiri imam besar (dilakukan di negeri yang memiliki masjid jami’) dan dihadiri oleh jamaah tertentu. Dalam Ad Daroril Mudhiyyah Syarh Ad Darorul Bahiyyah 163 menyebutkan bahkan jika ada dua orang melakukan salat Jumat di suatu tempat yang tidak ada jamaah lainnya, maka mereka telah memenuhi kewajiban.

0 komentar:

Posting Komentar