This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Tampilkan postingan dengan label Kunsultasi Syariah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kunsultasi Syariah. Tampilkan semua postingan

Kamis, 11 Februari 2016

🌓 Apakah Shalat Tahajud Harus Tidur Dulu ?

🌓 Apakah Shalat Tahajud Harus Tidur Dulu ?

Assalamualaikum,

afwan ustad boleh kah sholat tahajud tanpa harus tidur dulu misal nya setelah sholat isyak ?

jawaban :

AL USTADZ KARISMAN HAFIDZAHULLAH

Waalaikumussalam.

Tahajud berasal dari kata at-Tahajjud yang mengandung makna bangun dari tidur di waktu malam (Syarh Shahih al-Bukhari libnil Baththol (3/108)).

Karena itu, istilah tahajud diperuntukkan untuk sholat malam setelah bangun tidur. Ini adalah pendapat dari Alqomah, al-Aswad, dan Ibrahim an-Nakhai (dinukil dan dikuatkan oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya surat al-Isra’ ayat 79).

Sedangkan jika kita melakukan sholat selain sunnah Rowatib setelah sholat Isya', maka secara istilah tidak disebut tahajjud. Tetapi tetap masuk dalam kategori qiyaamul lail (sholat malam). Qiyaamul Lail seyogyanya berjumlah rokaat total ganjil, sehingga disebut sebagai witir.

Sebagian Sahabat Nabi, seperti Abu Hurairah memiliki kebiasaan sholat witir sebelum tidur. Demikian juga bagi orang yg khawatir sulit bangun sebelum Subuh, sebaiknya sholat malam sebelum tidur.

Jika ada pilihan yg sama-sama mudah, sholat qiyamul lail setelah sholat Isya sebelum tidur, atau sebaiknya nanti setelah bangun tidur sebelum Subuh. Yg lebih utama adalah setelah bangun tidur sebelum Subuh.

مَنْ خَافَ أَنْ لَا يَقُومَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ أَوَّلَهُ وَمَنْ طَمِعَ أَنْ يَقُومَ آخِرَهُ فَلْيُوتِرْ آخِرَ اللَّيْلِ فَإِنَّ صَلَاةَ آخِرِ اللَّيْلِ مَشْهُودَةٌ وَذَلِكَ أَفْضَلُ

Barangsiapa yang khawatir tidak bisa bangun di akhir malam maka berwitirlah di awal (malam). Barangsiapa yang ingin bangun di akhir malam, maka berwitirlah di akhir malam karena sholat di akhir malam disaksikan (para Malaikat) dan yang demikian lebih utama (H.R Muslim).

Di ambil dari tanya jawab ikhwan bersama ustadz karisman hafidzahullah d grup al-i'tishom

Di sebebar luaskan

Berbagi ilmu syar'i

Baca artikel terkait : http://www.happyislam.com/2016/02/tata-cara-pelaksanaan-shalat-malam.html

Senin, 18 Januari 2016

📘 MENUJU SHALAT SAMBIL BERLARI? ✅

📘 MENUJU SHALAT SAMBIL BERLARI? ✅

Ketika iqomah untuk shalat dikumandangkan, tak jarang kita dapati beberapa orang menuju shalat sambil berlarian. Semakin dekat imam dengan rukuk maka mereka akan semakin kencang larinya. Bahkan sebagian di antaranya sampai terdengar langkah-langkah kakinya dengan keras. Yang menjadi pertanyaan, apakah perbuatan semacam ini diperbolehkan di dalam Syariat?

Jawabannya adalah: tidak diperbolehkan, dengan beberapa alasan, di antaranya:

♢ Pertama: Sebab hal tersebut telah dilarang oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Bahkan sebaliknya, beliau memerintahkan agar kita mendatangi shalat dengan santai dan tidak tergesa-gesa.

Beliau  shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا سَمِعْتُمْ الْإِقَامَةَ، فَامْشُوا إِلَى الصَّلَاةِ، وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالْوَقَارِ، وَلَا تُسْرِعُوا. فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا.

Apabila kalian mendengar iqomah maka berjalanlah menuju shalat, dan hendaklah kalian tenang dan santai, janganlah tergesa-gesa. Apa yang kalian dapati maka shalatlah, dan apa yang terlewatkan maka sempurnakanlah. (HR. al-Bukhari & Muslim)

♢ Kedua: Hal tersebut akan mengganggu para jamaah yang sedang shalat. Bahkan bisa jadi akan mengganggu imam dan bacaannya. Dan mengganggu orang yang sedang shalat tidak diperbolehkan.

♢ Ketiga: Akan mengganggu kekhusyukan sholat yang dia kerjakan setelah sampai shaf. Realitanya ia akan bernafas "ngos-ngosan", dan dia pun tidak khusyuk ketika membaca bacaan sholat.

Oleh karena itu, setelah mengetahui perintah Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan beberapa alasan di atas, marilah kita berusaha untuk mendatangi shalat dengan berjalan santai, tidak tergesa-gesa dan berlari. Inilah sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam mendatangi shalat.

Semoga Allah ta'ala memudahkan kita untuk mengamalkannya dan semoga Dia menganugerahkan kekhusyukan dalam sholat kepada kita. Aamiin.

✅ Bagian Indonesia
🏠 ICC DAMMAM KSA
📅 [ 07/04/1437 H ]
============================
🔹 WhatsApp 🔹Telegram
ICC DAMMAM KSA

♻Republished by MRA Al-Jafari Al-Alabi
📁Grup WA & TG Dakwah Islam
📩TG Bot : @DakwahIslam_Bot
🌐TG Channel : @DakwahIslam

Share yuk semoga saudara anda mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Minggu, 17 Januari 2016

Akankah Berjumpa Kembali dengan Keluarga di Surga?

Akankah Berjumpa Kembali dengan Keluarga di Surga?

Bertemu di Surga dengan Orang Tua

Pertanyaan:

Apakah bila di surga nanti kita akan berjumpa kembali dengan ibu dan bapak kita?

Dari: Ferry

Jawaban:

Mukmin akan dikumpulkan di surga bersama keluarganya

Allah berfirman:

وَالَّذِينَ آمَنُوا وَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُمْ بِإِيمَانٍ أَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَمَا أَلَتْنَاهُمْ مِنْ عَمَلِهِمْ مِنْ شَيْءٍ كُلُّ امْرِئٍ بِمَا كَسَبَ رَهِينٌ

“Dan orang-oranng yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka, dan Kami tiada mengurangi sedikit pun dari pahala amal mereka. Tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya.” (QS. At-Thur: 21)

Ibnu Katsir mengatakan:

يخبر تعالى عن فضله وكرمه، وامتنانه ولطفه بخلقه وإحسانه: أن المؤمنين إذا اتبعتهم ذرياتهم في الإيمان يُلحقهم بآبائهم في المنزلة وإن لم يبلغوا عملهم، لتقر أعين الآباء بالأبناء عندهم في منازلهم، فيجمع بينهم على أحسن الوجوه، بأن يرفع الناقص العمل، بكامل العمل، ولا ينقص ذلك من عمله ومنزلته، للتساوي بينه وبين ذاك

“Allah memberitahukan tentang keutamaan, kemurahan, dan nikmat-Nya kepada makluk-Nya, bahwa orang yang beriman, jika keturunannya juga mukmin maka Allah kumpulkan keturunannya bersama orang tuanya dalam satu kedudukan, meskipun amal keturunannya ini tidak sebanyak amal bapaknya. Agar lebih menyenangkan si bapak, dengan kehadiran anaknya di sisi mereka.

Allah kumpulkan mereka dengan wajah yang sangat indah, Allah angkat orang yang kurang amalnya dan Allah gabungkan bersama orang yang lebih sempurna amalnya. Namun hal ini sama sekali tidak mengurangi amal orang tua dan kedudukan orang tua, karena kesaman antara keduanya.” (Tafsir Ibnu Katsir, 7:432)

Dari said bin Jubair, bahwa Ibnu Abbas pernah menafsirkan ayat ini dan mengatakan:

هم ذرية المؤمن، يموتون على الإيمان: فإن كانت منازل آبائهم، أرفع من منازلهم ألحقوا بآبائهم، ولم ينقصوا من أعمالهم التي عملوا شيئا

“Mereka adalah keturunan orang yang beriman. Mereka mati dengan membawa iman. Jika kedudukan bapaknya lebih tinggi dari pada derajatnya maka Allah kumpulkan mereka bersama bapaknya, tanpa mengurangi sedikit pun amal bapaknya.” (Tafsir Ibnu Katsir, 7:433)

Allahu a’lam

Dijawab oleh Al-Ustâdz Ammi Nur Baits Hafizhahullâh
(Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)

[Sumber: https://konsultasisyariah.com/12540-bertemu-di-surga-dengan-orang-tua.html ]

Silakan dibaca juga:

Cara Berbakti kepada Orang Tua setelah mereka Meninggal
[ https://konsultasisyariah.com/20268-20268.html ]

Menghadiahkan Pahala Sedekah Untuk Mayit
[ https://konsultasisyariah.com/11272-menghadiahkan-pahala-sedekah-untuk-mayit.html ]

♻Republished by MRA Al-Jafari Al-Alabi
📁Grup WA & TG Dakwah Islam
📩TG Bot : @DakwahIslam_Bot
🌐TG Channel : @DakwahIslam

Share yuk semoga saudara anda mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Apa Yang Dimaksud Dengan Husnuzhan Kepada Allah?

Apa Yang Dimaksud Dengan Husnuzhan Kepada Allah?

Pertanyaan:

Mohon jelaskan kepada kami yang dimaksud dengan husnuzhan (berprasangka baik) kepada Allah.

_

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjawab:

Husnuzhan (berprasangka baik) kepada Allah adalah seseorang ketika beramal shalih ia berprasangka baik kepada Rabb-nya bahwa Ia akan menerima amalannya tersebut. Jika ia berdoa kepada Allah ‘Azza Wa Jalla, ia berprasangka baik kepada Allah bahwa Ia akan menerima doanya dan mengabulkannya. Jika ia melakukan dosa, kemudian bertaubat kepada Allah, dan menyesali perbuatannya tersebut, ia berprasangka baik kepada Allah bahwa Ia akan menerima taubatnya.

Jika Allah menetapkan musibah baginya, ia berprasangka baik kepada Allah Jalla Wa ‘Ala bahwa dibalik musibah tersebut ada hikmah yang agung. Ia berprasangka baik kepada Allah dalam semua takdir yang Allah tetapkan baginya, dan dalam semua aturan syariat yang Allah Ta’ala tetapkan melalui lisan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bahwa itu semua baik dan merupakan maslahah bagi semua makhluk. Walaupun sebagian orang tidak mengetahui apa maslahah-nya, serta tidak memahami apa hikmah dari apa yang disyariatkan tersebut. Namun wajib bagi kita semua untuk berserah diri terhadap ketetapan Allah Ta’ala baik yang berupak takdir maupun berupa hukum syar’i.

Dan kita juga berprasangka baik kepada Allah Ta’ala, karena Dialah pemilik semua pujian dan kemuliaan.

السائلة ن ع غ تقول: اشرحوا لنا حسن الظن بالله؟

فأجاب رحمه الله تعالى: حسن الظن بالله أن الإنسان إذا عمل عملاً صالحاً يحسن الظن بربه أنه سيقبل منه، إذا دعا الله عز وجل يحسن الظن بالله أنه سيقبل منه دعاءه ويستجيب له إذا أذنب ذنباً ثم تاب إلى الله ورجع من ذلك الذنب يحسن الظن بالله أنه سيقبل توبته، إذا أجرى الله تعالى في الكون مصائب يحسن الظن بالله، وأنه جل وعلا إنما أحدث هذه المصائب لحكم عظيمة بالغة، يحسن الظن بالله في كل ما يقدره الله عز وجل في هذا الكون، وفي كل ما شرعه الله تعالى على لسان رسوله صلى الله عليه وعلى آله وسلم بأنه خير ومصلحة للخلق، وإن كان بعض الناس لا يدرك هذه المصلحة، ولا يدرك تلك الحكمة مما شرع، ولكن علينا جميعاً التسليم بقضاء الله تعالى شرعاً وقدراً، وأن نحسن به الظن؛ لأنه سبحانه وتعالى أهل الثناء والمجد

Sumber: Fatawa Nurun ‘alad Darbi Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, Asy Syamilah

✒ Al-Ustâdz Yulian Purnama Hafizhahullâh

🌐 kangaswad.wordpress.com

[Sumber: https://kangaswad.wordpress.com/2014/10/14/apa-yang-dimaksud-dengan-husnuzhan-kepada-allah/ ]

♻Republished by MRA Al-Jafari Al-Alabi
📁Grup WA & TG Dakwah Islam
📩TG Bot : @DakwahIslam_Bot
🌐TG Channel : @DakwahIslam

Share yuk semoga saudara anda mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Apakah Makna Anak adalah Fitnah (Ujian)?

Apakah Makna Anak adalah Fitnah (Ujian)?

➡ Di dalam Al Qur’an Allah berfirman,

وَاعْلَمُوا أَنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلادُكُمْ فِتْنَةٌ

Dan ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai FITNAH (UJIAN) bagimu. (Al Anfaal: 28)

❓Apakah makna anak sebagai ujian dalam ayat ini?

📚 Al Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan dalam tafsirnya,

أَيْ: اخْتِبَارٌ وَامْتِحَانُ مِنْهُ لَكُمْ؛ إِذْ أَعْطَاكُمُوهَا لِيَعْلَمَ أَتَشْكُرُونَهُ عَلَيْهَا وَتُطِيعُونَهُ فِيهَا، أَوْ تَشْتَغِلُونَ بِهَا عَنْهُ، وَتَعْتَاضُونَ بِهَا مِنْهُ؟

“Yaitu menjadi cobaan dan ujian dari Allah atas kalian. Allah menganugerahkannya kepada kalian untuk menguji apakah kalian akan mensyukuri nikmat tersebut dan menggunakannya dalam ketaatan kepada-Nya, atau malah nikmat tersebut menyibukkan diri kalian dari ketaatan kepada-Nya dan memalingkan kalian dari Allah subhanahu wata'ala?”

📚 Al Imam Asy Syinqithi mengatakan,

أَمَرَ تَعَالَى النَّاسَ فِي هَذِهِ الْآيَةِ الْكَرِيمَةِ أَنْ يَعْلَمُوا: أَنَّ أَمْوَالَهُمْ وَأَوْلَادَهُمْ فِتْنَةٌ يُخْتَبَرُونَ بِهَا، هَلْ يَكُونُ الْمَالُ وَالْوَلَدُ سَبَبًا لِلْوُقُوعِ فِيمَا لَا يُرْضِي اللَّهَ؟ وَزَادَ فِي مَوْضِعٍ آخَرَ أَنَّ الْأَزْوَاجَ فِتْنَةٌ أَيْضًا، كَالْمَالِ وَالْوَلَدِ، فَأَمَرَ الْإِنْسَانَ بِالْحَذَرِ مِنْهُمْ أَنْ يُوقِعُوهُ فِيمَا لَا يُرْضِي اللَّهَ،

“Di dalam ayat yang mulia ini Allah memerintahkan kepada manusia untuk menyadari bahwa harta dan anak-anak mereka adalah ujian yang akan menguji mereka. Apakah harta dan anak itu akan menjadi sebab dirinya berada di dalam perkara yang membuat Allah ridha?

Di tempat yang lain Allah menambahkan bahwa istri juga menjadi ujian bagi mereka, sebagaimana harta dan anak. Maka Allah memerintahkan manusia untuk waspada dari mereka, khawatir mereka bisa menjerumuskannya ke dalam perkara yang tidak membuat Allah ridha...”

❗Maka waspadalah wahai para kepala keluarga. Jangan sampai harta dan anak-anak kita membuat kita lalai dari perintah Allah, dan jangan pula sampai mereka menjerumuskan kita ke dalam kemurkaan Allah.

👍Tetaplah konsisten di atas ketaatan kepada-Nya, jangan khianati Allah walaupun itu demi anak-anak yang sangat kita cintai.

Wallahu a’lam bisshawab.

✒Al-Ustâdz Abu Umar, Wira Mandiri Bachrun Al-Bankawy Hafizhahullâh
🌐 www.wirabachrun.com

#islamicparenting
#wiramandiribachrun
#tarbiyatulabna

👉🏻 Artikel seputar Islamic Parenting (Metodologi Pendidikan Anak Islami)
🌎 Channel Telegram Tarbiyatul Abna

♻Republished by MRA Al-Jafari Al-Alabi
📁Grup WA & TG Dakwah Islam
📩TG Bot : @DakwahIslam_Bot
🌐TG Channel : @DakwahIslam

Share yuk semoga saudara anda mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Sering Flek, Bagaimana Shalatnya?

Sering Flek, Bagaimana Shalatnya?

Assalamualaikum.
Saya ingin menanyakan, apabila pada waktu mau masuknya waktu zuhur, ada keluar flek haid (dan saya meninggalkan sholat zuhur); tapi pada waktu masuknya waktu ashar tidak ada flek lagi, apakah saya boleh sholat ashar? Atau seharusnya saya tidak boleh meninggalkan sholat zuhur tsb ?

JAWAB:

Wa alaikumus salam

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Mayoritas ulama, diantaranya syafiiyah dan hambali menegaskan bahwa batas minimal haid adalah sehari semalam. Jika darah yang keluar kurang dari 24 jam, tidak terhitung haid. Sehingga flek sekali – dua kali, tidak terhitung sebagai haid.

An-Nawawi as-Syafii menyatakan,

نص الشافعي رحمه الله في العدد أن أقله يوم ، ونص في باب الحيض من مختصر المزني وفي عامة كتبه أقله يوم وليلة

Imam as-Syafii rahimahullah menegaskan tentang bilangan haid, bahwa batas minimal haid adalah sehari. Kemudian ditegaskan pula dalam Bab Haid, di Mukhtashar al-Muzanni dan di umumnya karya beliau, bahwa batas minimal haid adalah sehari semalam. (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 2/375).

Ibnu Qudamah al-Hambali juga menegaskan,

وأقل الحيض: يوم وليلة، وأكثره خمسة عشر يوما. هذا الصحيح من مذهب أبي عبد الله، وقال الخلال: مذهب أبي عبد الله لا اختلاف فيه، أن أقل الحيض يوم

Batas minimal haid adalah sehari semalam. Batas maksimal 15 hari. Inilah pendapat yang kuat dalam madzhab Abu Abdillah (Imam Ahmad). Al-Khalal mengatakan, Pendapat Abu Abdillah (Imam Ahmad), yang tidak ada perselisihan di dalamnya bahwa minimal haid adalah satu hari. (al-Mughni, 1/224).

Pendapat ini berdalil dengan riwayat dari seorang tabiin, Atha bin Abi Rabah yang diriwayatkan oleh Bukhari secara muallaq.

وَقَالَ عَطَاءٌ: الحَيْضُ يَوْمٌ إِلَى خَمْسَ عَشْرَةَ

Atha mengatakan, ”Haid minimal sehari hingga 15 hari.” (HR. Bukhari secara muallaq).

Kemudian, terdapat riwayat dalam Mushannaf Ibn Abi Syaibah, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

إِذَا رَأَتِ الْمَرْأَةُ بَعْدَ مَا تَطْهُرُ مِنَ الْحَيْضِ مِثْلَ غُسَالَةِ اللَّحْمِ، أَوْ قَطْرَةِ الرُّعَافِ، أَوْ فَوْقَ ذَلِكَ أَوْ دُونَ ذَلِكَ، فَلْتَنْضَحْ بِالْمَاءِ، ثُمَّ لِتَتَوَضَّأْ وَلْتُصَلِّ وَلَا تَغْتَسِلْ، إِلَّا أَنْ تَرَى دَمًا غَلِيظًا

“Apabila seorang wanita setelah suci dari haid, dia melihat seperti air cucian daging, atau flek, atau lebih kuran seperti itu, hendaknya dia cuci dengan air, kemudian wudhu dan boleh shalat tanpa harus mandi. Kecuali jika dia melihat darah kental.” (HR. Ibnu Abi Syaibah no. 994)

Keterangan:

Makna ‘air cucian daging’ (Ghusalah Lahm) adalah warna darah merah pucat, layaknya air cucian daging.
Flek atau darah yang keluar statusnya najis, dan membatalkan wudhu. Karena itu, Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu memerintahkan agar dicuci dan berwudhu jika hendak shalat.
Berdasarkan keterangan di atas, flek atau darah yang keluar hanya beberapa saat, kurang dari sehari, tidak terhitung haid.

Allahu a’lam

Dijawab oleh Al-Ustâdz Ammi Nur Baits Hafizhahullâh
(Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

[Sumber: https://konsultasisyariah.com/21214-flek-darah-haid-bagaimana-shalatnya.html ]

===

♻Republished by MRA Al-Jafari Al-Alabi
📁Grup WA & TG Dakwah Islam
📩TG Bot : @DakwahIslam_Bot
🌐TG Channel : @DakwahIslam

Share yuk semoga saudara anda mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

🍃🌸JAUH BEDA NYA KITA 🌸🍃DENGAN ROSULULLAHﷺ

🍃🌸JAUH BEDA NYA KITA
🌸🍃DENGAN ROSULULLAHﷺ

📚| Jika rosulullahﷺ sudah pasti diampuni Allah dari segala dosa

📗|Sedang kita masi sering berbuat dosa dan butuh terus bertaubat memohon ampunan nya "Allahﷻ".

📘| Namun pada keyataan nya, justru Rosulullahﷺ tidak pernah lupa setiap hari nya Ber-istighfar memohon ampunan Allahﷻ,  sedangkan kita umatnya terlalu santai dan banyak lalai

|📚|Rasulullahﷺ bersabda,

وَاللَّهِ إِنِّى لأَسْتَغْفِرُ اللَّهَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ فِى الْيَوْمِ أَكْثَرَ مِنْ سَبْعِينَ مَرَّةً
📖|“Demi Allah. Sungguh aku selalu beristighfar dan bertaubat kepada Allah dalam sehari lebih dari 70 kali.” (HR. Bukhari)

📚|Dalam Hadits yang lain nya Nabiﷺ bersabda,

يَا أَيُّهَا النَّاسُ تُوبُوا إِلَى اللَّهِ فَإِنِّى أَتُوبُ فِى الْيَوْمِ إِلَيْهِ مِائَةَ مَرَّةٍ
➥|“Wahai sekalian manusia. Taubatlah [ beristigfar ] kepada Allah karena aku selalu bertaubat kepada-Nya dalam sehari sebanyak 100 kali.” (HR. Muslim)

|📚|Istri Nabiﷺ "Aisyah radhiyallahu ‘anha, menceritakan tentang ibadah Nabiﷺ

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -- إِذَا صَلَّى قَامَ حَتَّى تَفَطَّرَ رِجْلاَهُ قَالَتْ عَائِشَةُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَتَصْنَعُ هَذَا وَقَدْ غُفِرَ لَكَ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِكَ وَمَا تَأَخَّرَ فَقَالَ « يَا عَائِشَةُ أَفَلاَ أَكُونُ عَبْدًا شَكُورًا

|📗Rosulullahﷺ terbiasa shalat [malam] sehingga kaki beliau pecah-pecah [saking lama  ya berdiri]. Kemudian aku mengatakan kepada beliau,

|✿| Wahai rasulullah, kenapa engkau melakukan hal ini padahal engkau telah diampuni dosa yang telah lalu dan dosa yang akan datang.’ Lalu

|📗Rasulullahﷺ mengatakan, “Tidakkah engkau menyukai aku menjadi hamba yang bersyukur.” (HR. Muslim)

|💌|Ma sya Allah....
|Sungguh engkau sebaik baik contoh teladan Bagi kami 🍃🌸 ~ يَا رَسُولَ اللَّهِ

|🍃🌸|Share
|❤Pin 7D604C23
|🍯Wa 082158038000 info islam & nasehat

Hukum Makan Semut Jepang

Hukum Makan Semut Jepang

Makan Semut Jepang Buat Obat

Assalamu’alaikum warahmatullah…

Mau tanya ustad semut jepang sekarang lagi populer untuk mengobati penyakit seperti diabetes, kolestrol, stroke dsb. Sebenarnya semut jepang ini bukanlah sejenis semut melainkan seperti serangga atau kutu.
Yang adi pertanyaan apa hukum memakan binatang kecil seperti itu?

Dari Aji

Jawaban:

Wa ‘alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

. . . .

Tarjih:

Dari keterangan di atas, pendapat yang lebih mendekati adalah pendapat jumhur ulama. Karena beberapa alasan,

Pertama, serangga tidak bisa disembelih. Karena menyembelih ada standarnya. Menyembelih dalam kondisi normal hanya bisa dilakukan di leher, baik pangkal maupun ujung. Sementara serangga tidak bisa disembelih, karena kebanyakan tidak ada lehernya.

Kedua, setiap binatang yang tidak bisa disembelih, status matinya dihukumi bangkai.

Ketiga, qiyas serangga dengan belalang jelas tidak tepat. Termasuk qiyas ma’al fariq (analogi dua hal yang beda).

Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menghalalkan bangkai belalang, ini tidak bisa diqiyaskan. Karena statusnya di sini rukhshah. Dan rukhshah tidak bisa melebar.

Dalam kadiah masyhur dari Imam as-Syafii, beliau mengatakan,

الرخص لا يتعدى بها محلها

Rukhshah itu tidak bisa melebar dari cakupannya. (al-Bahr al-Muhith, 7/75).

. . . .

Dari keterangan di atas, kami tidak merekomendasikan menggunakan semut jepang sebagai obat.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Al-Ustâdz Ammi Nur Baits Hafizhahullâh
(Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

[Hanya menampilkan jawaban pada bagian Tarjih. Selengkapnya silakan membaca di: https://konsultasisyariah.com/25769-hukum-makan-semut-jepang.html ]

♻Republished by MRA Al-Jafari Al-Alabi
📁Grup WA & TG Dakwah Islam
📩TG Bot : @DakwahIslam_Bot
🌐TG Channel : @DakwahIslam

Share yuk semoga saudara anda mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Selasa, 12 Januari 2016

Wanita Haid Dilarang Keramas?

Wanita Haid Dilarang Keramas?

Bolehkah Keramas Ketika Haid?

Apakah benar kalo wanita haid itu dilarang keramas ?

Dari Novi via Tanya Ustadz for Android

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Kami tidak menjumpai satupun dalil yang melarang wanita haid mandi keramas. Sementara kita tahu bahwa mandi keramas termasuk kebutuhan manusia. Andai ini dilarang untuk dilakukan ketika haid, tentu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan melarangnya.

Mungkin alasannya adalah, kramas bisa menyebabkan rambut rontok. Dan menurut mereka menyebabkan rambut rontok secara sengaja hukumnya terlarang. Padahal aturan semacam ini tidak memiliki landasan dalil. Sebagaimana keterangan yang pernah kita bahas di: Bolehkah Memotong Kuku dan Rambut Ketika Haid? [ https://konsultasisyariah.com/5266-bolehkah-memotong-kuku-atau-rambut-ketika-haid.html ]

Kemudian, di sana terdapat fatwa ulama yang menegaskan bahwa wanita haid dibolehkan melakukan kramas. Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang hukum wanita haid melakukan kramas ketika haid. Jawaban beliau,

غسل الحائض رأسها أثناء الحيض لا بأس به‏.‏ وأما قولهم لا يجوز فلا صحة له، بل لها أن تغسل رأسها وجسدها

Wanita haid yang membilas kepalanya dengan air (keramas) ketika haid hukumnya tidak terlarang. Adapun pendapat mereka yang menyatakan bahwa tidak boleh wanita haid mandi keramas, ini pendapat yang tidak benar. Wanita haid boleh mencuci kepalanya (keramas) dan badannya.

Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin, jilid 11, Bab: haid

Demikian,

Allahu a’lam.

Dijawab oleh: Al-Ustâdz Ammi Nur Baits Hafizhahullâh
(Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

[Sumber: https://konsultasisyariah.com/22869-wanita-haid-dilarang-keramas.html ]

♻Republished by MRA Al-Jafari Al-Alabi
📁Grup WA & TG Dakwah Islam
📩TG Bot : @DakwahIslam_Bot
🌐TG Channel : @DakwahIslam

Share yuk semoga saudara anda mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Minggu, 10 Januari 2016

Bolehkah Memotong Kuku atau Rambut ketika Haid?

Bolehkah Memotong Kuku atau Rambut ketika Haid?

Hukum Potong Kuku ketika Haid

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum ustad….

Apakah boleh memotong kuku atau rambut pada saat haid? Apakah hadist atau ayat yg menyangkut masalah ini?
makasih wassalam..

Abdillah XXXXXd  ( illahXXXXXXX@XXXXX.co.id )

Jawaban:

Wa ‘alaikumus salam wa rahmatullah…

Tidak terdapat riwayat yang melarang wanita haid untuk memotong kuku maupun rambut. Demikian pula, tidak terdapat riwayat yang memerintahkan agar rambut wanita haid yang rontok utnku di cuci bersamaan dengan mandi paska haid. Bahkan sebaliknya, terdapat riwayat yang membolehkan wanita haid untuk menyisir rambutnya. Padahal, tidak mungkin ketika wanita yang menyisir rambutnya, tidak ada bagian rambut yang rontok. Disebutkan dalam hadis dari A’isyah, bahwa ketika Aisyah mengikuti haji bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sesampainya di Mekkah beliau mengalami haid. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya,

…..دعي عمرتك وانقضي رأسك وامتشطي

“Tinggalkan umrahmu, lepas ikatan rambutmu dan ber-sisir-lah…” (HR. Bukhari 317 & Muslim 1211)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan A’isyah yang sedang haid untuk menyisir rambutnya. Padahal beliau baru saja datang dari perjalanan. Sehingga kita bisa menyimpulkan dengan yakin, pasti akan ada rambut yang rontok. Namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyuruh A’isyah untuk menyimpan rambutnya yang rontok untuk dimandikan setelah suci haid.

Hadis ini menunjukkan bahwa rambut rontok atau potong kuku ketika haid hukumnya sama dengan kondisi suci. Artinya, tidak ada kewajiban untuk memandikannya bersamaan dengan madsi haid. Jika hal ini disyariatkan, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan jelaskan kepada A’isyah agar menyimpan rambutnya dan memandikannya bersamaan dengan mandi haidnya.

Dalam Fatawa Al-Kubra, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah terdapat pertanyaan, “Ketika seorang sedang junub, kemudian memotong kukunya, atau kumisnya, atau menyisir rambutnya. Apakah dia salam dalam hal ini? Ada sebagian orang yang mengatakan bahwa orang yang memotong rambutnya atau kukunya ketika junub maka semua bagian tubuhnya ini akan kembali pada hari kiamat dan menuntut pemiliknya untuk memandikannya, apakah ini benar?”

Syaikhul Islam memberi jawaban

قد ثبت عن النبي صلى الله عليه و سلم من حديث حذيفة ومن حديث أبي هريرة رضي الله عنهما : أنه لما ذكر له الجنب فقال : إن المؤمن لا ينجس. وفي صحيح الحاكم : حيا ولا ميتا

.

“Terdapat hadis shahih dari Hudzifah dan Abu Hurairah radliallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang orang yang junub, kemudian beliau bersabda, ‘Sesungguhnya orang mukmin itu tidak najis.’ Dalam shahih Al-Hakim, ada tambahan, ‘Baik ketika hidup maupun ketika mati.’

وما أعلم على كراهية إزالة شعر الجنب وظفره دليلا شرعيا بل قد قال النبي للذي أسلم : ألق عنك شعر الكفر واختتن. فأمر الذي أسلم أن يغتسل ولم يأمره بتأخير الاختتان وإزالة الشعر عن الاغتسال فإطلاق كلامه يقتضي جواز الأمرين

.

Sementara saya belum pernah mengetahui adanya dalil syariat yang memakruhkan potong rambut dan kuku, ketika junub. Bahkan sebaliknya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh orang yang masuk islam, “Hilangkan darimu rambut kekufuran dan berkhitanlah.” Beliau juga memerintahkan orang yang masuk islam untuk mandi. Dan beliau tidak memerintahkan agar potong rambut dan khitannya dilakukan setelah mandi. Tidak adanya perintah, menunjukkan bolehnya potong kuku dan berkhitan sebelum mandi…’” (Fatawa Al-Kubra, 1:275)

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Al-Ustâdz Ammi Nur Baits Hafizhahullâh
(Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

[Sumber: https://konsultasisyariah.com/5266-bolehkah-memotong-kuku-atau-rambut-ketika-haid.html ]

♻Republished by MRA Al-Jafari Al-Alabi
📁Grup WA & TG Dakwah Islam
📩TG Bot : @DakwahIslam_Bot
🌐TG Channel : @DakwahIslam

Share yuk semoga saudara anda mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Jumat, 08 Januari 2016

Hukum Memakai Celana Panjang Bagi Wanita

Hukum Memakai Celana Panjang Bagi Wanita

Memakai Celana Panjang Bagi Wanita

Pertanyaan:

Apakah hukumnya memakai celana panjang yang banyak dipakai wanita di zaman sekarang?

Jawaban:

Segala puji bagi Allah Subhanahuwata’alla Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya serta yang mengikuti mereka hingga hari pembalasan.

Sebelum menjawab pertanyaan ini, saya memberi nasehat kepada laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menjadi pemimpin bagi orang-orang yang berada di bawah tanggung jawabnya, seperti anak laki-laki dan wanita, istri, saudari dan selain mereka. Hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah Subhanahuwata’alla dalam kepemimpinan ini. Hendaklah mereka tidak melepaskan tali ikatan kepada wanita, yang Nabi Muhammad salallahu’alihi wassalam bersabda pada diri mereka:

قال رسول الله : (ماَ رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِيْنٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ )

Rasulullah salallahu’alihi wassalam bersabda: “Aku tidak melihat dari wanita-wanita yang kurang akal dan agama yang lebih mempengaruhi bagi hati laki-laki yang bijaksana selain dari salah seorang dari kalian.” [HR. Al-Bukhari 304, 1462 dan Muslim 79]

Dan saya berpendapat agar kaum muslimin jangan berjalan mengikuti mode ini, berupa berbagai jenis pakaian yang muncul dan banyak dijumpai yang diadaptasi dari trend mode budaya barat, dan kebanyakan darinya tidak sesuai dengan pakaian islami yang harus menutup semua tubuh wanita, seperti pakaian-pakaian pendek, ketat atau tipis. Termasuk di antaranya adalah celana panjang, sesungguhnya ia menggambarkan bentuk kaki wanita, demikian pula perut, pinggang, kedua payudaranya dan bentuk dari anggota tubuh lainnya. Maka memakainya termasuk dalam hadits Nabi Muhammad salallahu’alihi wassalam:

قال رسول الله : (صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا: قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسَ, وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ, مُمِيْلاَتٌ مَائِلاَتٌ, رُؤُوْسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ, لاَيَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَيَجِدْنَ رِيْحَهَا, وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذَا وَكَذَا)

Rasulullah bersabda: ‘Ada dua golongan penghuni neraka yang belum aku lihat: Orang-orang yang memiliki cemeti seperti ekor sapi yang dengannya mereka memukul manusia. Dan wanita yang berpakaian seperti telanjang, berlenggang-lenggok dan menggoyang-goyangkan pundaknya, kepala mereka seperti punuk unta yang bergoyang-goyang. Mereka tidak masuk surga dan tidak mencium aromanya, dan sesungguhnya aromanya bisa tercium dari jarak seperti ini dan seperti ini.” [HR. Muslim 2128.]

Nasehat saya bagi laki-laki dan wanita yang beriman: hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah Subhanahuwata’alla, bersungguh-sungguh memakai pakaian islami yang menutup tubuh dan janganlah mereka menyia-nyiakan harta mereka untuk mengoleksi seperti pakaian ini. Wallahul muwaffiq.

Pertanyaan 2:

Syaikh, alasan mereka bahwa celana panjang ini lebar dan luas, di mana sudah menutup (semua tubuh)?

Jawaban 2:

Sekalipun luas dan lebar karena membedakan engkau dari laki-laki yang cenderung tidak menutup rapat. Kemudian, dikhawatirkan juga termasuk wanita yang menyerupai laki-laki karena celana panjang termasuk pakaian laki-laki.

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin – Dakwah, edisi 1/1476 – 18-8-1415 H.

Sumber: Islamhouse.com (publish ulang www.KonsultasiSyariah.com)

[Sumber:  https://konsultasisyariah.com/20445-hukum-memakai-celana-panjang-bagi-wanita.html ]

♻Republished by MRA Al-Jafari Al-Alabi
📁Grup WA & TG Dakwah Islam
📩TG Bot : @DakwahIslam_Bot
🌐TG Channel : @DakwahIslam

Share yuk semoga saudara anda mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Selasa, 05 Januari 2016

Apa Sebenarnya Hukum Rokok?

Apa Sebenarnya Hukum Rokok?

Tanya:

“Assalamu’alaikum. Ustadz, ana mau nanya, apakah sebenarnya hukum dari rokok? Adakah nash-nash dari Al Qur’an atau hadits yang memuat hukumnya?"

Aziz-Lombok 08573912xxxx

Jawab:

Wassalamu’alaikum

Marilah kita renungkan dengan seksama dan pikirkan secara objektif dalil-dalil berikut ini:

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS Al Baqarah:195).

Tidaklah diragukan bahwa rokok adalah salah satu bentuk kebinasaan bagi kesehatan, finansial dll. Bahkan pabrik rokok sendiri mengakui bahwa rokok adalah kebinasaan. Buktinya adalah peringatan yang tertulis di bungkus rokok itu sendiri. Sungguh aneh tapi ada orang yang ngotot bahwa rokok itu tidak membahayakan padahal yang membuat rokok itu sendiri sudah mengakui bahaya yang terkandung di dalamnya.

Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا

“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya” (QS Al Isra’:26-27).

Jika kita cermati dengan baik, tidaklah diragukan bahwa merokok adalah satu bentuk tabdzir (membuang-buang harta). Padahal perbuatan ini hukumnya dalam agama kita adalah haram, bahkan diancam dengan neraka.

عَنْ خَوْلَةَ الأَنْصَارِيَّةِ – رضى الله عنها – قَالَتْ سَمِعْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ « إِنَّ رِجَالاً يَتَخَوَّضُونَ فِى مَالِ اللَّهِ بِغَيْرِ حَقٍّ ، فَلَهُمُ النَّارُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ »

Dari Khaulah Al Anshariyyah, aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh ada banyak orang yang membelanjakan harta yang Allah titipkan kepada mereka tidak dengan cara yang benar maka api neraka untuk mereka pada hari Kiamat nanti” (HR Bukhari no 2950).

Tentu kita semua sepakat bahwa menenggak racun semisal baygon meski hanya sesendok hukumnya adalah haram karena itu adalah racun. Kita pasti setuju bahwa rokok itu mengandung racun. Adakah perbedaan antara racun dalam bentuk cair semisal baygon dengan racun berbentuk asap yang ada dalam rokok? Sungguh tidak bisa kita bayangkan adanya orang yang membedakan dua hal tersebut.

ustadzaris.com

Blog kumpulan artikel Al-Ustâdz Aris Munandar, SS, M.A. Hafizhahullâh

[Sumber: http://ustadzaris.com/apa-sebenarnya-hukum-rokok ]

♻Republished by MRA Al-Jafari Al-Alabi
📁Grup WA & TG Dakwah Islam
📩TG Bot : @DakwahIslam_Bot
🌐TG Channel : @DakwahIslam

Share yuk semoga saudara anda mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Cara Menasihati Adik Perempuan ABG yang Pacaran

Cara Menasihati Adik Perempuan ABG yang Pacaran

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Pertanyaan: Tentang bagaimana cara menyikapi anak yang membangkang. Ada seorang teman saya, dia laki-laki dan mempunyai adik perempuan, adik perempuannya ini sangatlah susah diberi peringatan, singkat cerita dia punya seorang pacar, gaya pacaran si anak perempuan ini dinilai terlalu berlebihan oleh keluarganya, karena sering berduaan sampai tengah malam, sang kakak laki-laki selalu menasihatinya tapi tak pernah di anggap oleh adiknya itu, yang lebih parah orangtua mereka sedang sakit-sakitan dan sang ibu hanya bisa menangis melihat tingkah anak perempuannya ini, sang kakak sudah lelah harus berbuat apa.

Karena di sisi lain sebagai kakak laki-laki dia merasa bertanggung jawab atas adik perempuannya ini, dia kasihan dengan adiknya, menyesalkan perbuatan adiknya kenapa harus seperti itu, tapi di sisi lain dia sudah kehabisan cara untuk memperingati adiknya, bahayanya berbuat seperti itu dan dampak yang dia perbuat.

Bagaimana menyikapi anak yang seperti ini? Saya pun sebagai teman selalu membantu memberi nasihat tapi tidak ada hasil.

Jawaban:

Pertama: Hendaklah menasihatinya dengan menyampaikan dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah dan nasihat para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah, karena itulah sebaik-baiknya nasihat. Adapun nasihat yang perlu disampaikan adalah:

1) Tentang keagungan dan kebesaran Allah ta’ala dan kewajiban mentauhidkan-Nya serta menjauhi perbuatan menyekutukan-Nya

2) Tentang hakikat kehidupan yaitu beribadah kepada Allah ta’ala, dan akibat yang baik bagi siapa yang mengamalkannya di dunia dan akhirat, serta ancaman azab yang sangat pedih bagi siapa yang berpaling darinya

3) Adab-adab seorang wanita muslimah, keberkahan hidup serta kenikmatan di akhirat bagi siapa yang mengamalkannya, dan kesengsaraan hidup serta azab di akhirat bagi siapa yang tidak mengamalkannya.

4) Ingatkan juga kewajiban untuk taat kepada orang tua, dan agungnya hak orang tua atas anak-anaknya.

5) Haramnya perzinahan, dan haramnya semua perbuatan yang mengantarkan kepada zina, tidak lain itulah yang dilakukan orang pacaran.

Maka hendaklah orang yang menasihati terlebih dahulu membekali dirinya dengan ILMU SYAR’I, semakin baik bekalnya maka insya Allah ta’ala nasihat yang akan ia sampaikan pun semakin tepat.

Kedua: Hendaklah memperhatikan metode yang baik dalam menasihati, dengan lemah lembut, disampaikan pada keadaan yang tepat dan ikatlah hatinya dengan hadiah, akhlak mulia dan kebaikan-kebaikan lain.

Ketiga: Hendaklah diajak ke majeis-majelis ilmu, sehingga ia dapat menuntut ilmu dan bergaul dengan Akhawaat Thaalibaatul ‘ilmi.

Keempat: Dilarang dan diusahakan agar ia tidak berteman dengan teman-teman yang buruk.

Kelima: Hendaklah senantiasa mendoakannya, sebab hidayah milik Allah ta’ala, tugas kita hanyalah menyampaikan.

Keenam: Hendaklah menguatkan kesabaran dalam menasihati dan menghadapi kenakalannya, serta tidak boleh putus asa dalam menasihati dan dalam berlaku lembut kepadanya.

Ketujuh: Hendaklah SEGERA dinikahkan.

Kedelapan: Hendaklah diputuskan semua kontak hubungannya dengan laki-laki non mahram, apakah dengan hijrah atau cara lain.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

Oleh Al-Ustâdz Abu Abdillah, Sofyan Chalid bin Idham Ruray Hafizhahullâh
(Home Page Pribadi Sofyanruray.info)

[Sumber: http://sofyanruray.info/cara-menasihati-adik-perempuan-abg-yang-pacaran/]

♻Republished by MRA Al-Jafari Al-Alabi
📁Grup WA & TG Dakwah Islam
📩TG Bot : @DakwahIslam_Bot
🌐TG Channel : @DakwahIslam

Share yuk semoga saudara anda mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Hukum Bersumpah Atas Nama Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam

Hukum Bersumpah Atas Nama Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam

Saya sering mendengar sebagian orang, bila ingin memberikan tekanan terhadap ucapannya ia mengatakan: "Demi Nabi," apakah itu boleh?

Itu termasuk bersumpah atas Nabi. Perbuatan itu haram, termasuk perbuatan syirik. Karena bersumpah atas nama sesuatu, merupakan pengagungan terhadap sesuatu tersebut. Sementara makhluk tidak boleh mengagungkan sesama makhluk, yakni dalam pengagungan ibadah. Oleh sebab itu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Barangsiapa yang bersumpah demi selain Allah, berarti ia telah kafir atau telah berbuat syirik."
(Shahih, diriwayatkan oleh Ahmad II : 125, Abu Dawud 3251, At-Tirmidzi 1535)

Larangan itu mencakup sumpah demi para nabi, para malaikat, orang-orang shalih dan seluruh makhluk. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Barangsiapa yang bersumpah, hendaknya ia bersumpah demi Allah, atau diam saja."
HR. Al-Bukhari (4860) Fathul Bari (VIII : 611, 6107) Fathul Bari (X : 516), oleh Muslim (1647), Ahmad (II : 309), Abu Dawud (3247), An-Nasaa-i (3775), At-Tirmidzi (1545), Ibnu Majah (2096).

Adapun yang disebutkan dalam Al-Qur'an berupa sumpah demi mursalat (para malaikat yang diutus membawa kebaikan), dzariyat (angin yang bertiup dengan kencang), An-Naazi'aat (para malaikat yang mencabut nyawa dengan kasar), demi fajar, demi masa, demi waktu dhuha, demi letak-letak bintang, dan seterusnya, semua itu adalah hak Allah Subhanahu wa Ta'ala. Allah berhak bersumpah atas makhluk-Nya yang manapun. Adapun makhluk, hanya boleh bersumpah demi Rabb-nya.

[Dari buku Al-Lu-lu Al-Makin Min Fatawa Ibnu Jibrin hal. 32]

Islam QA (Islam Question and Answer)
Islam Tanya dan Jawab

General Supervisor/Pemimpin Umum:
Asy-Syaikh Muhammad Shaalih Al-Munajjid Hafizhahullâh

islamqa.info

[Sumber: http://islamqa.info/id/1074]

♻Republished by MRA Al-Jafari Al-Alabi
📁Grup WA & TG Dakwah Islam
📩TG Bot : @DakwahIslam_Bot
🌐TG Channel : @DakwahIslam

Share yuk semoga saudara anda mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Minggu, 03 Januari 2016

Wajibkah Seorang Wanita Menafkahi Orang Tuanya?

Wajibkah Seorang Wanita Menafkahi Orang Tuanya?

Apakah wajib bagi seorang anak perempuan untuk menyerahkan gajinya kepada kepada orang tuanya?

Fatwa Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin Rahimahullâh

Soal:

Pertanyaan saya mengenai gaji seorang anak perempuan, apakah wajib baginya untuk menyerahkannya kepada kepada orang tuanya? Dengan catatan, ayahnya itu masih punya pendapatan yang besar dan harta yang banyak, demikian juga ibunya. Apakah berdosa jika tidak menyerahkannya?

Jawab:

Nafkah itu diwajibkan bagi orang-orang yang berhak menjadi pemimpin rumah tangga, yaitu para ayah dan suami. Allah Ta’ala berfirman:

الرجال قوامون على النساء بما فضل الله بعضهم على بعض وبما أنفقوا من أموالهم

“Para lelaki adalah pemimpin bagi para wanita, sesuai apa yang Allah karuniakan kepada mereka, dan karena mereka (diwajibkan) memberi nafkah dari harta mereka” (QS. An Nisa: 34)

Dan seorang istri pun tidak diwajibkan memberi nafkah pada anak dan suaminya, demikian juga anak perempuan. Yang wajib memberi nafkah adalah suami dan ayah. Suami dan ayah wajib memberi nafkah kepada istri dan anak perempuan mereka, walaupun istri dan anak perempuan mereka kaya raya.

Namun, tidak ada larangan bagi seorang anak perempuan memberikan nafkah kepada ayahnya atau seorang istri memberikan nafkah kepada suaminya sesuai dengan kemauan ia sendiri tanpa paksaan, dalam rangka saling tolong menolong dalam kebaikan.

[Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/5668]

Penerjemah: Al-Ustâdz Yulian Purnama Hafizhahullâh

Artikel muslimah.or.id

[Sumber: https://muslimah.or.id/5058-wajibkah-seorang-wanita-menafkahi-orang-tuanya.html]

♻Republished by MRA Al-Jafari Al-Alabi
📁Grup WA & TG Dakwah Islam
📩TG Bot : @DakwahIslam_Bot
🌐TG Channel : @DakwahIslam

Share yuk semoga saudara anda mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Sabtu, 02 Januari 2016

✔️🔰 Pendidikan anak merupakan tanggung jawab yang sangat besar.

⛵⛵⛵⛵📝⛵⛵⛵⛵
〰〰〰〰〰〰〰〰〰

تربية الأبناء من أعظم المسئوليات

الشيخ عثيمين رحمه الله تعالى

[ السؤال ]

فضيلة الشيخ، تعلم يا فضيلة الشيخ أن بعض الآباء ينشغل في أعماله، وقد لا يتمكن من سؤال أبنائه عن مستواهم الدراسي أو من يصحبون، فهل هذا تضييع لحقوقهم؟

الجواب:

قوله إنه ينشغل بأعماله نقول: من أكبر أعماله أبناؤه وبناته، ومسئوليتهم أعظم من مسئولية تجارته، ولنسأل ماذا يريد من تجارته؟ إنه لا يريد منها إلا أن ينفق على نفسه وأهله.. وهذا غذاء البدن، وأهم منه غذاء القلب، غذاء الروح، زرع الإيمان والعمل الصالح في نفوس الأبناء والبنات. ثم ليعلم أن النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم قال:« إذا مات الإنسان انقطع عمله إلا من ثلاث: صدقة جارية، أو علم ينتفع به، أو ولد صالح يدعو له». فالولد الصالح ينفع أباه وأمه في الحياة والممات، فهو أولى من مراعاة المال، فالمال إن كان صاحبه ذا غنى كثير أمكنه أن يجعل فيه عاملين يعملون بالتجارة، وإن كان دون ذلك فإن الله يقول:﴿ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجاً * وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لا يَحْتَسِبُ﴾ [الطلاق:2-3].

📚 سلسلة اللقاء الشهري > اللقاء الشهري  [58]

=====================

🇸🇦🔁🇮🇩

PENTING ❗❗❗

✔️🔰 Pendidikan anak merupakan tanggung jawab yang sangat besar.

🍂 Asy-Syaikh Utsaimin  رحمه الله تعالى

Pertanyaan :❓

🔘Fadhilatusy Syaikh, Anda mengetahui wahai Fadhilatusy Syaikh bahwa sebagian orang tua atau ayah tersibukkan dengan pekerjaannya, dan terkadang tidak sempat menanyakan tentang prestasi atau kemampuan belajar anak-anaknya atau dengan siapa dia berteman,
Apakah ini termasuk mengabaikan hak-hak mereka ?

🔓 Jawaban :

🔹Perkataan-Nya bahwa dia tersibukkan dengan pekerjaan-Nya,
🔹Kita katakan : pekerjaan yang paling besar baginya adalah anak-anaknya, dan tanggung jawab terhadap mereka lebih besar daripada tanggung jawab terhadap perdagangan-Nya atau pekerjaan-Nya tersebut.
☝️Dan hendaknya kita tanyakan, apa yang ( sebenarnya ) dia inginkan dari perdagangan-Nya tersebut.... ?

🔅Sesungguhnya tidak lain yang dia ingingkan darinya melainkan untuk menafkahi dirinya dan keluarganya, dan ini adalah  makanan untuk badan.
✔️Dan yang paling penting daripada itu adalah makanan hati, makanan jiwa, menanamkan keimanan dan amalan sholeh didalam dada-dada anak-anak.
🔸Kemudian hendaknya ( perlu ) diketahui bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم telah bersabda ( yang artinya ) :
"Jika manusia meninggal terputuslah amalannya kecuali tiga : shodaqoh jariyyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak yang sholeh yang mendoakan kedua orang tuanya".

👍Dan anak yang sholeh bermanfaat bagi kedua orang tuanya baik di masa hidupnya maupun di masa matinya, ini lebih diutamakan dari sekedar memperhatikan harta.
Harta jika pemiliknya orang yang kaya, maka dia bisa mempekerjakan orang untuk berdagang, dan jika ternyata tidak demikian maka (ketahuilah bahwa)

🍂Sesungguhnya Allah سبحانه وتعالى telah berfirman (yang artinya):
"Dan barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah, maka Dia akan menjadikan baginya jalan keluar ¤ dan akan memberikan rizki dari arah yang tidak di sangka-sangka."
[ Ath-Thalaq : 2-3 ]

📚 Sumber :
Silsilah Liqo' Syahri >> Liqo' Syahri 58

🇸🇦🔁🇮🇩
Alih Bahasa :
✒_Abdullah Wakii' Al-Jawy

🌾🌾🌾🌾🌾🌾🌾🌾

[📚]» Fawaid ilmiyah wad durus || www.fawaidilmiyahwaldurus.blogspot.co.id

((📡)) Channel Telegram: @fawaid_ilmiyahwaldurus || http://bit.ly/fawaid_ilmiyahwaldurus

Dialog Nabi 'Isa dengan Iblis tentang Taqdir

Dialog Nabi 'Isa dengan Iblis tentang Taqdir

Iblis datang menemui ‘Isa ‘alaihissalam, lalu Iblis berkata:

ألست تزعم أنه لا يصيبك إلا ما كتب الله لك ! فقال عيسى بلى

“Bukankah engkau menganggap bahwa segala sesuatu yang tidak ditaqdirkan oleh Allah pasti tidak akan menimpamu?” ‘Isa menjawab, “Ya”.

قال إبليس إذن إرم نفسك من هذا الجبل، فإنه إن قدر لك السلامة تسلم.

Iblis berkata, “Kalau begitu, terjunlah engkau dari atas gunung ini. Karena jika Allah menaqdirkan engkau selamat, pastinya engkau akan selamat.”

فقال له عيسى يا ملعون، إن لله عز و جل أن يختبر عباده، و ليس للعبد أن يختبر ربه !

Maka ‘Isa berkata, “Ya mal’un” (wahai makhluk terlaknat), sungguh Allah ‘azza wa jall berhak menguji hamba-Nya, akan tetapi seorang hamba tidak pantas menguji Rabbnya!” (Al-Adzkiya’ Ibnul Jauzi hal. 11)

✒____
Fikri Abul Hasan

🌍 WhatsApp Group
"Al-Madrasah As-Salafiyyah"

♻Republished by MRA Al-Jafari Al-Alabi
📁Grup WA & TG Dakwah Islam
📩TG Bot : @DakwahIslam_Bot
🌐TG Channel : @DakwahIslam

Share yuk semoga saudara anda mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Hukum Mencium Mushaf Al-Qur'an

Hukum Mencium Mushaf Al-Qur'an

Bolehkah mencium mushaf Al Quran karena begitu cinta sekali dengan Al Quran?

Ada pertanyaan yang ditujukan kepada Syaikh Sholeh Al Munajjid di website beliau, “Apa hukum mencium mushaf yang jatuh dari tempat yang tinggi.”

Jawab beliau sambil mengutarakan fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz yang menjadi guru beliau,

“Memang tidak ada dalil untuk mencium mushaf seperti itu. Akan tetapi jika seseorang menciumnya, tidaklah mengapa. Ada riwayat dari ‘Ikrimah bin Abi Jahl -seorang sahabat yang mulia- radhiyallahu Ta’ala ‘anhu bahwa beliau biasa mencium mushaf, lalu ia mengatakan, “Hadza kalamu robbiy (artinya: ini adalah kalam Rabbku).”

Intinya, mencium mushaf tidaklah masalah akan tetapi hal itu tidak disyariatkan dan tidak ada dalil yang mensyariatkannya. Akan tetapi jika ada yang mencium mushaf dalam rangka mengagungkan dan menghormati Al Quran ketika jatuh dari tangannya atau jatuh dari tempat yang tinggi, seperti itu tidaklah masalah insya Allah.

(Kitab Majmu’ Fatawa Mutanawwi’ah oleh Syaikh Al ‘Alamah ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah, 9: 289).

Syaikh Dr. Kholid Al Mushlih ketika ditanya hal yang sama, beliau menerangkan bahwa yang terpenting adalah bagaimanakah kita mengagungkan mushaf dengan cara yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Pengagungan mereka adalah dengan membaca, mengamalkan dan tidak meninggalkannya. (Penjelasan Youtube) [http://youtube.com/watch?v=gf-zP7n7nlk]

Semoga bermanfaat.

Oleh Al-Ustâdz Abu Rumaysho, Muhammad Abduh Tuasikal Hafizhahullâh
(Pengasuh rumaysho.com)

Disusun di pagi hari penuh berkah di Pesantren Darush Sholihin, 21 Syawal 1435 H

[Sumber: https://rumaysho.com/8528-hukum-mencium-mushaf-al-quran.html]

♻Republished by MRA Al-Jafari Al-Alabi
📁Grup WA & TG Dakwah Islam
📩TG Bot : @DakwahIslam_Bot
🌐TG Channel : @DakwahIslam

Share yuk semoga saudara anda mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Berjabat Tangan Dengan Saudara Perempuan Isteri, Apakah Membatalkan Wudhu?

Berjabat Tangan Dengan Saudara Perempuan Isteri, Apakah Membatalkan Wudhu?

Apakah boleh saya duduk bersama saudara perempuan isteri, apakah batal wudhu saya jika menyentuhnya? Mohon penjelasannya.

Alhamdulillah

Anda diharamkan duduk bersama saudara perempuan isteri anda atau wanita lainnya yang bukan mahram dalam kedaan berduaan. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

لا يخلون رجل بامرأة إلا وكان الشيطان ثالثهما  (رواه البخاري 9/290 ، ومسلم برقم 1341  ، وأحمد في المسند،  1/222و346 )

"Tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan wanita, kecuali setan menjadi pihak ketiga." (HR. Bukhari, 9/290, Muslim, no. 1341, Ahmad dalam Musnadnya, 1/222 dan 346)

Maka diharamkan bagi seorang laki-laki untuk berduaan dengan wanita non mahram. Saudara perempuan isteri anda non mahram bagi anda. Jika anda cerai isteri anda, anda boleh menikahinya. Maka dia bukan mahram anda.

Adapun terkait dengan batalnya wudhu, maka wudhu tidak batal kecuali jika menyentuh seorang wanita dengan syahwat. Jika seorang laki-laki menyentuh wanita dengan syahwat, maka wudhunya batal, baik wanita tersebut mahram atau non mahram. Itupun sentuhan yang bersifat langsung tanpa penghalang. Demikian yang ditetapkan para ulama. Wallahua'lam.

(Fatwa Asy-Syaikh Abdullah bin Humaid, hal. 48)

Telah dijelaskan tentang haramnya berjabat tangan dengan wanita non mahram dalam soal no. 2459 [http://islamqa.info/id/2459]

Asy-Syaikh Muhammad Shaalih Al-Munajjid Hafizhahullâh

Islam QA (Islam Question and Answer)
Soal Jawab tentang Islam

General Supervisor/Pemimpin Umum:
Asy-Syaikh Muhammad Shaalih Al-Munajjid Hafizhahullâh

islamqa.info

[Sumber:  http://islamqa.info/id/8531]

♻Republished by MRA Al-Jafari Al-Alabi
📁Grup WA & TG Dakwah Islam
📩TG Bot : @DakwahIslam_Bot
🌐TG Channel : @DakwahIslam

Share yuk semoga saudara anda mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Para Nabi ‘alahimus shalatu was salam Berjenggot

Para Nabi ‘alahimus shalatu was salam Berjenggot

Realita yang perlu disadarkan kepada semua yang membenci jenggot, bahwa para Nabi dan Rasul, mereka berjenggot.

Ketika Allah menceritakan tentang Musa dengan Harus, Allah sebutkan bahwa Harun berjenggot.

قَالَ يَا ابْنَ أُمَّ لَا تَأْخُذْ بِلِحْيَتِي وَلَا بِرَأْسِي إِنِّي خَشِيتُ أَن تَقُولَ فَرَّقْتَ بَيْنَ بَنِي إِسْرَائِيلَ وَلَمْ تَرْقُبْ قَوْلِي

“Harun menjawab’ “Hai putera ibuku, janganlah kamu pegang janggutku dan jangan (pula) kepalaku; sesungguhnya aku khawatir bahwa kamu akan berkata (kepadaku): “Kamu telah memecah antara Bani Israil dan kamu tidak memelihara amanatku.” (QS. Thaha: 94).

Ini terjadi ketika Bani Israil menyembah patung anak sapi, hingga Musa marah kepada Harun.

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam berjenggot

Junjungan kita yang mulia, Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau memelihara jenggot.

Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu menceritakan,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَدْ شَمِطَ مُقَدَّمُ رَأْسِهِ وَلِحْيَتِهِ وَكَانَ إِذَا ادَّهَنَ لَمْ يَتَبَيَّنْ وَإِذَا شَعِثَ رَأْسُهُ تَبَيَّنَ وَكَانَ كَثِيرَ شَعْرِ اللِّحْيَةِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beruban di bagian depan rambut beliau dan jenggot beliau. Jika diberi minyak, tidak kelihatan. Jika lagi tidak tertata, uban itu kelihatan. Dan jenggot beliau lebat. (HR. Muslim 6230)

Hadis yang lain, dari al-Barra’ bin Azib radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan ciri fisik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- رَجِلاً مَرْبُوعًا عَرِيضَ مَا بَيْنَ الْمَنْكِبَيْنِ كَثَّ اللِّحْيَةِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lelaki yang tidak terlalu tinggi dan tidak pendek. Lebar dadanya, dan jenggotnya lebat. (HR. Nasa’i 5249)

Para nabi yang lain, memelihara jenggot. Memang tidak ada teks khusus yang menyebutkan nama mereka. Namun dinyatakan secara umum dalam hadis,

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ

“Ada 10  ajaran fitrah (diantaranya): mencukur kumis, membiarkan jenggot, bersiwak, membersihkan hidung dengan air…” (HR. Muslim 627, Nasai 5057, dan yang lainnya).

Diantara makna ajaran fitrtah adalah ajaran para nabi. Karena mereka mengajak manusia untuk kembali kepada fitrahnya atau mentauhidkan Allah dan mengikuti ajaran Allah.

Membenci Semua Orang yang Berjenggot

Membenci semua orang yang berjenggot, otomatis di dalamnya membenci Nabi Harun ‘alahis salam, membenci Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan bahkan membenci para nabi yang berjenggot.

Dia sangka ini kalimat remeh, padahal itu berat dalam syariat.

Tek jauh berbeda ketika menuduh jenggot bikin otak makin kacau, karena kecerdasannya ketarik ke jenggot. Kita semua jadi saksi atas ucapannya. Dan Allah Maha Tahu lagi Maha Kuasa.

Semoga Allah melindungi umat islam dari kejahatan kaum liberal. Aamiin.

Dijawab oleh Al-Ustâdz Ammi Nur Baits Hafizhahullâh
(Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

[Sumber: https://konsultasisyariah.com/25546-membenci-semua-orang-berjenggot-dosa.html]

=====

♻Republished by MRA Al-Jafari Al-Alabi
📁Grup WA & TG Dakwah Islam
📩TG Bot : @DakwahIslam_Bot
🌐TG Channel : @DakwahIslam

Share yuk semoga saudara anda mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.